Menperin Tegaskan iPhone 16 Masih Ilegal di RI
- Agus menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
Tekno
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 di Indonesia masih menjadi barang ilegal. Hal ini terjadi karena produsen iPhone 16, Apple Inc belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi investasinya sebesar Rp1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.
Artinya masih ada selisih sebesar Rp240 miliar dari komitmen investasi apel yang belum dibayarkan sehingga aku baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 telah Apple memenuhi komitmennya.
- Hilirisasi Bauksit Segera Jadi Fokus, Seberapa Besar Cadangannya?
- Prabowo Pangkas Kewenangan Kemenko Perekonomian
- Pendapatan Tembus Rp4,3 Triliun, Cinema XXI Tebar Dividen Rp416,7 Miliar
"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Agus menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Artinya, produk iPhone 16 yang beroperasi saat ini merupakan produk ilegal.
Menurutnya IMEI hanya ada 3 tempat yang bisa keluarkan IMEI, pertama Kemenperin, bea cukai atau Kementerian Keuangan dan Kominfo. IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk layanan untuk kepentingan diplomat. Selain dari 3 lembaga tersebut, maka operasional produk tersebut dipertanyakan.
Adapun masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.
Sebelumnya, Agus menilai syarat investor untuk masuk ke Indonesia ini terbilang terlalu mudah. Untuk itu dia berpesan kepada Menteri Perindustrian selanjutnya untuk merevisi aturan tersebut.
Agus menyebut pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN. Pertama melalui skema manufaktur kedua skema aplikasi dan ketiga skema inovasi.
Menurut Agus untuk Apple sendiri memilih opsi ketiga yaitu skema inovasi atau fasilitas penelitian atau Research and Development (R&D) padahal menurutnya skema manufaktur lah yang paling ideal di Indonesia.
Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun menurut Agus, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis. Kemudian untuk memperpanjang sertifikat itu, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi tersebut.
Saat ini pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40%. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
Sedangkan dari sisi Kemenperin regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.