<p>Presiden Joko Widodo. / Facebook @Jokowi</p>
Nasional & Dunia

Mensos Korupsi Bansos, Tagih Janji Jokowi Beri Hukuman Mati

  • Dalam sebuah kunjungan kerja pada Desember 2019, Jokowi mengatakan pelaku korupsi bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku.

Nasional & Dunia

Laila Ramdhini

JAKARTA – Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat kembali mencuat ke publik. Kali ini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi COVID-19. Tindakan ini mencoreng muka Presiden Joko Widodo yang sudah berpesan kepada jajaran pembantunya untuk menghindari perilaku korup.

Jokowi sejak membentuk Kabinet Indonesia Maju berulang kali mengatakan bakal bertindak tegas terhadap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak tanggung, hukuman mati menanti mereka yang terbukti melakukan korupsi. Perlakuan ini juga berlaku bagi pejabat yang menyelewengkan dana dalam program penyaluran bantuan sosial (bansos).

Saat memberikan pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR Memperingati HUT RI ke-75 tanggal 16 Agustus 2020, Jokowi mengungkapkan negara menghadapi darurat penanganan wabah coronavirus (COVID-19).

Di hadapan anggota dewan, dia meminta seluruh jajaran pemerintah agar bergerak cepat menyalurkan bansos bagi masyarakat berupa sembako, bansos tunai, diskon tarif listrik, dana desa, restrukturisasi kredit, hingga subsidi gaji.

Tindak Tegas

Jokowi menegaskan, dalam penyaluran bantuan tersebut, pemerintah harus mengedepankan tiga hal yakni penyederhanaan regulasi dan sistem, transparansi dana dan penyaluran, serta pencegahan korupsi.

“Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata dia, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Sebelumnya, dalam sebuah kunjungan kerja pada Desember 2019, Jokowi mengatakan pelaku korupsi bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati, ya dilakukan,” kata Jokowi, dilansir dari Antara.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan Tertentu

Adapun yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah pemberatan bagi pelaku tipikor apabila tindakan pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang. Selain itu, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Apapun yang namanya korupsi, baik bencana besar kecil itu sama saja. Memang pemerintah saat ini dalam proses membuat sistem agar pejabat tidak bisa melakukan korupsi,” kata dia.

Lebih jauh, Jokowi membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi.

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam Rancangan UU Tipikor, agar (hukuman mati) dimasukkan. Tapi nanti tergantung di legislatif. Bisa jadi penerapan hukuman mati itu menjadi UU usulan pemerintah,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp622 triliun dalam penanganan pandemi COVID-19 pada tahun ini. Anggaran ini dibagi ke dalam lima sektor, salah satunya perlindungan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp203,9 triliun. Program ini mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako, Bantuan Sosial Jabodetabek, Bansos Non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, logistik sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Menteri Sosial Julian Batubara sebelumnya mengungkapkan program yang ada di kementeriannya ada dua, yakni bansos reguler dan bansos khusus selama pandemi COVID-19.

Bansos reguler ada dua yakni program PKH (Program Keluarga Harapan) untu 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 20 juta KPM.

Sementara, bansos khusus berupa paket Sembako untuk wilayah Jakarta, sebagian Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Bansos ini mulai disalurkan sejak April dan dilanjutkan hingga Desember 2020. Pada April sampai Juli besarannya Rp600.000 per bulan per KPM. Kemudian periode Juli-Desember dikurangi menjadi Rp300.000 saja. (SKO)