Menteri Ara Ajak BBTN Terkait Pangkas Komponen Biaya Beli Rumah
- Ada banyak elemen dalam pembelian rumah, seperti tanah, bangunan, dan pajak. Dengan mengurangi salah satunya, masyarakat bisa mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau
Bursa Saham
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) guna memangkas salah satu komponen biaya pembelian rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa detail pengurangan komponen biaya akan diumumkan pada Jumat, 8 November 2024, di Kantor BTN. Ia menekankan bahwa pengurangan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah.
Hal tersebut menandakan bahwa pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau. “Kami sedang mencari cara untuk mengurangi beban, apakah dalam bentuk pajak atau pembiayaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 7 November 2024, malam.
- Beda Nasib dengan Sadbor, Berikut 28 Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online
- Negosiasi Masih Berlangsung, RI Bidik 61 Persen Saham Freeport
- Tawarkan Presisi Optimal, Bosch Luncurkan Teknologi Laser Terbaru
Menurut Ara, salah satu variabel biaya yang akan dipangkas akan berdampak signifikan pada harga rumah. "Ada banyak elemen dalam pembelian rumah, seperti tanah, bangunan, dan pajak. Dengan mengurangi salah satunya, masyarakat bisa mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau," tambahnya.
Selain pengurangan komponen biaya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 15 tahun menjadi 30 tahun. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dengan anggaran terbatas untuk memiliki rumah impian dengan cicilan yang lebih terjangkau.
“Skema pembiayaan ini memungkinkan masyarakat membayar cicilan yang jauh lebih ringan dengan tenor yang lebih panjang. Dengan kebijakan ini, kami berharap minat dan daya beli masyarakat terhadap hunian dapat meningkat,” kata Erick.
Beban Pajak Properti Jadi Sorotan
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti pentingnya penghapusan pajak properti sebesar 16%. Pajak tersebut terdiri atas PPN (11%) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (5%). Rencana ini digadang-gadang akan mulai diterapkan dalam 1 hingga 3 tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, mengungkapkan bahwa dua komponen pajak tersebut menjadi salah satu penghalang utama bagi masyarakat dalam membeli rumah.
“Kesulitan utama pembeli bukan pada uang muka, tetapi biaya PPN, BPHTB, dan asuransi yang harus dibayar tunai. Jika komponen ini dihapus, akses masyarakat terhadap rumah akan jauh lebih mudah,” jelas Nixon pada 15 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa penghapusan PPN tidak akan mengurangi penerimaan negara secara signifikan karena masyarakat tetap akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. “Dengan membebaskan PPN di awal, masyarakat tidak lagi terbebani biaya besar di awal, sementara penerimaan negara tetap terjaga melalui PBB,” ungkap Nixon.