<p>Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR. / Sok. Kementerian PUPR</p>
Nasional

Menteri Basuki Jelaskan Alasan di Balik Insiatif Pemerintah Mengubah UU Jalan

  • Dalam rapat kerja ini, Komisi V menyepakati usulan Presiden Jokowi terhadap pembahasan RUU. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pembahasan RUU ini akan dilakukan dalam dua tingkat.

Nasional

Reza Pahlevi

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang jalan (UU Jalan).

“Pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan bertujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR-RI di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021..

Selanjutnya, Basuki menjelaskan RUU ini juga bertujuan mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang layak fungsi dan berdaya saing.

Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR-RI dalam penyusunan RUU ini dengan mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika seperti pengelolaan aset jalan hingga mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik.

Dalam rapat kerja ini, Komisi V menyepakati usulan Presiden Jokowi terhadap pembahasan RUU. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pembahasan RUU ini akan dilakukan dalam dua tingkat.

“Tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili presiden, lalu tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Lasarus menjelaskan pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan/atau rapat tim sinkronisasi.  

Dari sisi sistematika, draf awal RUU yang diterima pemerintah terdiri dari 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draf RUU berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Sementara dari sisi substansi, RUU ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif, yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan.

Selanjutnya, asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah, kententuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.(RCS)