Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM Pada Jumat, 5 Januari 2024
Energi

Menteri ESDM Ancam Tahan Izin Rencana Kerja Jika Perusahaan Tambang Tak Bayar Royalti

  • Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta, perusahaan tambang segera menyetorkan kewajibannya berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atau royalti ke negara.

Pasalnya berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 117 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban PNBP hingga akhir 2023. Sedangkan  awal tahun 2024, 7 perusahaan sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah senilai Rp470 miliar.

"Dalam aturannya begitu, makanya kami minta segera dilunasi sehingga persyaratan terpenuhi," katanya di Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Januari 2024.

Arifin bahkan dengan tegas, akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang batu bara jika tak kunjung membayar royalti.

Adapun, royalti tersebut merujuk pada kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Arifin mengatakan jika salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Berlaku sejak September tahun lalu, royalti batu bara diterapkan maksimal sebesar 13,5% dari harga alias naik drastis dari sebelumnya hanya 7% dari harga. Royalti berlaku untuk harga batu bara acuan (HBA) sama dengan atau lebih besar dari US$90 per ton.