Menteri ESDM: Aturan Kendaraan yang Boleh Konsumsi BBM Subsidi Selesai Bulan ini
- Aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan terbit sebentar lagi atau diselesaikan September 2022.
Nasional
JAKARTA - Aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan terbit sebentar lagi atau diselesaikan September 2022.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Revisi Perpres 191 masih dalam proses, mudah-mudahahan bisa selesai bulan ini," kata Arifin saat ditemui wartawan Jakarta Pusat pada Selasa, 6 September 2022.
- APPSI: Jika Harga BBM Naik, Bapok Bakal Ikut Melejit hingga 30 Persen
- Sudah Hidup Selama 91 Tahun, Warren Buffett Benci Hari Ulang Tahunnya
- Panen Emas, Emiten Tambang Grup Bakrie Bumi Resources Minerals Kantongi Laba Rp58 Miliar
Perlu diketahui, munculnya revisi perpres ini menjadi bagian penting untuk menanggulangi kebocoran dalam penyaluran BBM bersubsidi agar menjadi tepat sasaran.
Arifin menambahkan, aturan tersebut juga akan mengatur pengawasan di lapangan, terutama dalam penyaringan calon konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Maka Kementerian ESDM, juga ikut mendorong upaya penambahan kuota BBM bersubsidi Pertalite dan solar agar mencegah terjadinya kelangkaan di lapangan.
Arifin menginginkan, pemenuhan stok BBM jangan sampai kekurangan untuk dalam negeri. Seperti yang diketahui penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus 2022 sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl.
Lalu untuk solar sudah mencapai 10,9 juta kl atau telah terpakai 74% dari kuota sebesar 14,9 juta kl. Maka jika dilihat dari kuota yang tersisa untuk Pertalite hanya ada sebanyak 3,55 juta kl dan untuk solar di angka 4 juta kl atau hanya tersisa 26%.