Tambang Minyak
Energi

Menteri ESDM Bongkar Alasan Bahlil Cs Bisa Cabut Izin Tambang

  • Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menter Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan skema pencabutan Izin Usaha Tambang (IUP) yang dapat dilakukan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Arifin menyebut, bahwa hal itu dapat dilakukan Bahlil karena dirinya merupakan ketua dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sejak Januari 2022.

“Jadi Satgas itu bisa putuskan pencabutan IUP asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa, 19  Maret 2024.

Namun Arifin menggarisbawahi, dalam satgas tersebut tetap ada anggotan Kementerian ESDM juga turut berperan memutuskan pencabutan IUP.  Arifin menuturkan bahwa Satgas dapat mengambil keputusan untuk mencabut IUP tanpa harus ada pengambilan keputusan ganda oleh dua kementerian terkait.

Arifin  juga mengatakan jika kebijakan tersebut masih menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM meski dilakukan oleh satgas.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Terdiri dari 1.749 IUP mineral, dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan.

Ada sebanyak 27 IUP yang tidak dicabut terdiri 8 IUP Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP karena sudah berakhir, dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut dua kali.

Pemerintah dapat mencabut IUP karena beberapa alasan, yaitu jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.

Selain itu, IUP juga bisa dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak berkegiatan.