Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

Menteri ESDM: Eksplorasi Migas Tetap Gencar di Masa Transisi Energi Bersih

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam menghadapi masa transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan (EBT) dengan sedikit emisi, minyak dan gas bumi masih menjadi andalan pemenuhan energi di Indonesia.

Energi

Debrinata Rizky

NUSA DUA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan meskipun dalam masa transisi energi, minyak dan gas bumi masih menjadi andalan pemenuhan energi di Indonesia.

Kata Arifin, pemerintah terus mengupayakan kebutuhan BBM dalam negeri dengan menambah cadangan yang ada dan meningkatkan kegiatan eksplorasi cekungan migas.

"Untuk memenuhi kebutuhan, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," katanya di the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Kamis 21 September 2023.

Jalan Indonesia menuju transisi ke Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik.

Selain kegiatan eksplorasi, mulai tahun 2023, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Pemerintah Tawarkan WK

Arifin mengatakan, demi menarik investor masuk Pemerintah menawarkan wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik yaitu perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%.

Lalu membuat skema kontrak fleksibel yang berlaku untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional. Syarat lainnya 10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan dan DMO dengan ICP 100% sepanjang periode PSC.

Tak tanggung-tanggung pemerintah memberikan juga fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi, insentif, termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan dan kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," tandas Arifin.