Pembangki Listrik Tenaga Nuklir
Energi

Menteri ESDM Keluarkan Aturan Baru Terkait Organisasi Nuklir, Ini Daftar Terbarunya

  • JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait tim persiapan Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Progra

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait tim persiapan Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).

Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN. Pada pasal 1 disebutkan masa kerja tim persipan pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya  NEPIO.

Baca Juga: Listrik Tenaga Nuklir dan Batu Bara Bikin Realisasi EBT Tak Capai Target

Ada beberapa poin penting yang ada dalam revisi aturan tersebut di mana tugas tim persiapan diubah. Pertama melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.

Lalu yang kedua menyusun peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO. Ketiga menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.

NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air. 

Terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, antara lain sebagai berikut:

Pengarah : Menteri ESDM 
Ketua 1 : Dirjen EBTKE 
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional) 
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional) 
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional 
Anggota: Musri (Dewan Energi Nasional) 
Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional) 
Yusra Khan (Dewan Energi Nasional) 
Sekjen Kementerian ESDM 
Irjen Kementerian ESDM 
Dirjen Ketanagalistrikan Kementerian ESDM 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan 
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bapenas 
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves 
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian 
Sekjen Kementerian Perhubungan 
Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbudristek 
Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK 
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian 
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tenaga Ahli
Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN 
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN 
Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN 
Suparma (BRIN) 
Sriyana (BRIN) 
Abadi Poernomo (Asosiasi)