Menteri ESDM Keluarkan Aturan Baru Terkait Organisasi Nuklir, Ini Daftar Terbarunya
- JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait tim persiapan Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Progra
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait tim persiapan Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN. Pada pasal 1 disebutkan masa kerja tim persipan pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya NEPIO.
Baca Juga: Listrik Tenaga Nuklir dan Batu Bara Bikin Realisasi EBT Tak Capai Target
Ada beberapa poin penting yang ada dalam revisi aturan tersebut di mana tugas tim persiapan diubah. Pertama melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.
Lalu yang kedua menyusun peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO. Ketiga menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.
NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air.
Terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, antara lain sebagai berikut:
Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota: Musri (Dewan Energi Nasional)
Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
Sekjen Kementerian ESDM
Irjen Kementerian ESDM
Dirjen Ketanagalistrikan Kementerian ESDM
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bapenas
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
Sekjen Kementerian Perhubungan
Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbudristek
Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
Suparma (BRIN)
Sriyana (BRIN)
Abadi Poernomo (Asosiasi)