Menteri ESDM Keluarkan Aturan Penggunaan Air Tanah
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru terkait standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat hingga instansi pemerintah.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru terkait standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat hingga instansi pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," dikutip dari beleid tersebut pada Jumat, 27 Oktober 2023.
- Dari AI Artwork untuk Playlist Hingga Speed Dial, Berikut Daftar Fitur YouTube yang Baru Rilis
- OJK Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan di Bali Stabil dan Terus Menguat
- Astra Life dan PermataBank Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
- Jadi Generasi Terbesar di Negaranya, Milenial AS Enggan Menikah dan Susah Miliki Rumah
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan jika bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Sementara di bagian lampiran dijelaskan, persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Tidak hanya pemanfaatan rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyar di luar sistem irigasi.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Tak hanya itu dalam beleid tersebut tertulis bahwa, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah, diperlukan untuk menjaga konservasi air tanah.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.