Tambang Batu Bara Gunung Owen Glencore Digambarkan di Ravensworth, Australia (Reuters/Loren Elliott)
Energi

Menteri ESDM Sebut Itu Biang Kerok RKAB Tak Disetujui, Salah Satunya PNBP

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, masig banyak Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara tak kunjung disetujui.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, masih banyak Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara tak kunjung disetujui.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, biang keroknya lambannya penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) para perusahaan minerba.

"Kemudian juga program pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak yang gak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batu bara," kata Arifin kepada awak media di Kantor Ditjen Migas dilansir Senin, 19 Februari 2024.

Meski tak merinci berapa jumlah RKAB perusahaan minerba yang belum disetujui, Arifin hanya menyebut masih 10% dari 700 perusahaan. Di mana perusahaan batu bara yang banyak belum disetujui dari pada mineral.

Melansir data Dirjen Minerba, sampai dengan 1 November 2023, ada 37 badan usaha pada sektor tambang mineral yang belum menyampaikan atau memberikan RKAB-nya kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM telah menolak sebanyak 51 permohonan RKAB yang diajukan pada 2023 atau sebanyak 7,8 juta ton batu bara. Penolakan ini dilakukan karena beberapa faktor ada yang CPI atau competent person Indonesia hingga kendala dokumen amdal.

Sekedar informasi, Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri atau permen ESDM nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan penyampaian dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Hal ini digunakan untuk mengatur penyusunan dan persetujuan RAB kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan tersebut menjelaskan, jika penyusunan RKAB kegiatan eksplorasi berlaku selama 1 tahun dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi untuk jangka katu selama 3 tahun.