Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

Menteri ESDM Sebut, Perpres MIP Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) progres terkait pembentukan mitra instansi pengelola batu bara (MIP) memasuki tahap finalisasi.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) progres terkait pembentukan mitra instansi pengelola batu bara (MIP) memasuki tahap finalisasi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dan asplikasi pendukung yang terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batu Bara (DKB).

"Terkait dengan MIP batu bara dana kompensasi batu bara kami sampaikan bahwa saat ini draf pepres dalam tahap finalisasi Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah dan masih ada masukan baru dari kemenko marves," katanya dalam Raker dengan Komisi VII pada Selasa, 21 November 2023.

Tak hanya itu, Arifin mengaku Kementerian ESDM telah menyiapkan revisi Kepmen ESDM no 58 tahun 2022 terkait harga jual baru bara sebesar US$90 per ton.

Selanjutnya aplikasi e-DKB juga akan dilakukan uji coba setelah finalisasi formula DKB sekaligus mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan MIP.

Sebelumnya, Pemerintah untuk membentuk Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pengganti Badan Layanan Umum (BLU) batu bara masih terhambat, lantaran terkendala isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah memang berencana mengganti baju BLU batu bara dengan MIP guna menjalankan skema pungut salur untuk saling membantu antar-pengusaha batu bara dalam negeri.

Nantinya, pungutan yang ada akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi yang melakukan kewajiban Domestic Market Obligation. Namun, rencana itu terganjal adanya isu pengenaan PPN dalam skema pungutan iuran batu bara.

Padahal, menurut Arifin, dalam prinsipnya, pembentukan MIP sebagai "baju baru" BLU batu bara tidak berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak karena fungsinya hanya menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO. Hal ini dikarenakan spesifikasi batu bara yang dihasilkan berbeda dengan yang dibutuhkan.