Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

Menteri ESDM Susun Daftar Mineral Kritis, Bakal Larang Ekspor Lagi?

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diketahui telah menentukan daftar komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diketahui telah menentukan daftar komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.

Arifin menyebut, daftar klasifikasi mineral kritis dibuat karena jumlah komoditasnya yang terbatas dan sangat diperlukan untuk kebutuhan industri.

"Ya nanti mineral-mineral yang keberadaanya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi), ini kan kemudian jumlahnya juga terbatas," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin, 2 Oktober 2023.

Klasifikasi mineral kritis tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023.

Adapun menurutnya, penetapan klasifikasi mineral kritis bertujuan untuk menjaga cadangan dan sumber daya nikel dan timah sebagai mineral utama guna mendukung ekosistem transisi energi.

Lebih lanjut menurut Arifin, pemerintah telah memproyeksi kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi. Maka mineral-mineral kritis tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Menteri ESDM ini menyebut negara lain seperti Prancis, Yunani, hingga China yang menyetop ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.

Pelarangan Ekspor

Terkait pelarangan ekspor, Arifin tidak secara tegas mengutarakan. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait melarang ekspor mineral kritis ke depannya. Pasalnya Indonesia harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisa lebih jauh kegunaannya.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  

Mineral kritis ini harus mendapat prioritas sebab hal ini berkaitan dengan hilirisasi yang digejot di dalam negeri saat ini. Tak hanya itu menurutnya hal ini juga mendorong industri manufaktur bisa menjadi produsen komponen industri yang strategis.

Berikut 47 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis : 
1. Aluminium
2. Antimoni
3. Barium
4. Berilium
5. Besi
6. Bismut
7. Boron
8. Kadmium
9. Feldspar
10. Fluorspar
11. Fosfor
12. Galena
13. Galium
14. Germanium
15. Grafit
16. Hafnium
17. Indium
18. Kalium
19. Kalsium
20. Kobal
21. Kromium
22. Litium
23. Logam Tanah Jarang
24. Magnesium
25. Mangan
26. Merkuri
27. Molibdenum
28. Nikel
29. Niobium
30. Palladium
31. Platinum
32. Ruthenium
33. Selenium
34. Seng
35. Silika
36. Sulfur
37. Skandium
38. Stronsium
39. Tantalum
40. Telurium
41. Tembaga
42. Timah
43. Titanium
44. Torium
45. Wolfram
46. Vanadium
47. Zirkonium