<p>Produk Batu Bara milik PT Timah Tbk / Dok. PT Timah Tbk</p>
Nasional

Tarif Royalti Gasifikasi Batu Bara Bakal Nol Persen, Siapa Untung?

  • Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana menerbitkan regulasi mengenai tarif royalti gasifikasi batu bara 0%. Tujuannya untuk mendorong program hilirisasi, khususnya pengembangan Dimethyl Ether (DME).

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana menerbitkan regulasi mengenai tarif royalti gasifikasi batu bara 0%. Tujuannya untuk mendorong program hilirisasi, khususnya pengembangan Dimethyl Ether (DME).

“Jadi, pemerintah secara khusus akan memberikan tarif royalti kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara melalui program DME,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Saat ini, terangnya, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM. Teknis aturan terkait kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti sedang disusun.

Arifin pun menegaskan, pemberian insentif ini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebab, di sisi lain pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi.

Ketentuan ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba, dengan skema usulan pengeluaran ditambah margin.

Untuk komponen pengeluaran, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, margin yang ditetapkan sebesar 15% dari pengeluaran.

“Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM,” ujarnya. Adapun untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek gasifikasi batu bara, telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.