Menteri ESDM Tak Restui Harga Gas Industri Naik
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tidak ada kenaikan harga gas industri di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tidak mrestui adanya kenaikan harga gas industri di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Bahkan dari pada naik, Arifin menyebut harga gas bumi untuk industri non HGBT seharusnya turun. Hal ini merespon PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT 1 Oktober 2023.
"Enggak boleh (naik), enggak halal itu. Hulunya tidak naik, lalu transmisinya harusnya bisa dikurangin. Jadi kenapa harus dinaikin," katanya kepada awak media di DPR dilansir pada Kamis, 14 September 2023.
- Hasil Panen Padi Berkurang, Dispertan Wonogori Beberan Biang Keroknya
- Dukung Target Netral Karbon, Mandiri dan Bank DBS Indonesia Berikan Kredit ke TBS Energi Utama
- Dukung Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Pedesaan, Amartha dan IFC Salurkan Modal Produkti Rp3 Triliun
- Apple Perkenalkan AirPods Pro Generasi ke-2 dengan USB-C
Arifin menjelaskan harga gas di sisi hulu tidak naik bahkan menurutnya transmisi penyaluran gas seharusnya bisa dikurangi hal inilah yang dinilai Arifin tak perlu dilakukan kenaikan harga.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengakui bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT.
Namun pemerintah mempunyai kebijakan lain untuk tetap tidak menaikkan harga gas. Pemerintah tetap pada prinsip untuk menginginkan agar harga gas pelanggan industri bisa lebih ekonomis.
Adapun terdapat 7 industri yang berhak menerima gas US$6 per MMBTU. Tujuh golongan industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.