Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM
Nasional

Menteri ESDM Ungkap Alasan Bahan Nuklir Perlu Diamankan

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. Aturan tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diteken pada 5 Mei 2023.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. 

Aturan tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diteken pada 5 Mei 2023.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif dan mineral tersebut perlu diamankan untuk kepentingan energi masa depan.

"Memang kita punya sumbernya kok, sumbernya ada di beberapa sumber, antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," katanya kepada awak media di Kementerian ESDM pada Jumat, 26 Mei 2023.

Arifin mengungkapkan, jika tidak diamankan maka mineral itu akan habis sehingga ada kemungkinana untuk melakukan impor. Padahal, mineral itu bernilai tinggi. Sejalan dengan keluanya PP tersebut Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi logam tanah jarang (LTJ).

Sekedar Informasi, LTJ  merupakan 'harta karun' Indonesia, di mana penemuan di Swedia beberapa waktu lalu menggegerkan dunia.  Sebelumnya PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, dalam Pasal 14 ayat 3 berisi, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkan sejumlah hal. 

Salah satunya usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk mineral radioaktif.

Lalu dalam pasal 19 ayat 2, menyebut penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk golongan mineral radioaktif didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.