Hyundai KONA  Electric pada pameran Otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Menteri ESDM Ungkap Insentif Mobil Listrik Sebesar PPN 1 Persen

  • Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arifin Tasrif menegaskan pemberian insentif kendaraan listrik motor atau mobil akan berjalan pada Maret 2023. Namun untuk mobil insentif bukan berbentuk uang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arifin Tasrif menegaskan pemberian insentif kendaraan listrik motor atau mobil akan berjalan pada Maret 2023. Namun untuk mobil insentif bukan berbentuk uang.

Arifin mengungkapkan, pemerintah akan memberikan dalam bentuk insentif pajak 1% dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan roda empat. Hal ini berbeda dengan insentif kendaraan listrik roda dua yang akan diberikan dalam bentuk uang kurang lebih sebesar Rp7 juta baik untuk motor baru maupun konversi.

Menteri ESDM mengatakan, pemerintah untuk 2023 menargetkan konversi terhadap 50.000 kendaraan roda dua yang sebelumnya berbahan bakar fosil menjadi listrik. 

"Rencananya Maret sudah jalan. Sepeda motor, konversi dan juga motor baru juga ada, juga kendaraan roda 4 juga ada tapi bukan uang," ujarnya di Kemenko Marves pada Senin, 20 Februari 2023.

Adapun dalam implementasi insentif tersebut, pemerintah juga memastikan kesiapkan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia, mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi. 

Untuk kesiapan baterai, Arifin memastikan Indonesia sudah memiliki pabrik baterai sendiri, sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, dan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.