Menteri ESDM Ungkap Tambang di Desa Wades Tidak Perlu Izin Karena Proyek PSN
- Pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah dinilai tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener.
Nasional
JAKARTA - Pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah dinilai tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategi nasional (PSN) yang diprakasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Bendungan Bener terdiri dari material batu quarry ini merupakan kepentingan nasional. Jenis batu andesit ini diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak perlu izin pertambangan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, 17 Februari 2022.
- Gokil! Valuasi Sentuh Rp1 Triliun, Podcast Deddy Corbuzier Disuntik Modal oleh Crazy Rich Rudy Salim
- Kadin Tegaskan Binomo yang Dipromosikan Indra Kenz Bukan Aplikasi Robot Trading atau Kripto
- Segera Beroperasi, Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Mulai Uji Coba
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menambahkan, soal izin tambang itu berdasarkan regulasi.
Dalam hal ini ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 surat izin penambangan batu (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
Sementara itu, dalam hal pemerintah yakni Kementerian PUPR dalam melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. Oleh karena itu, terkait dampak lingkungan hingga pajak diserahkan kepada Kementerian PUPR dan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Apalagi, material tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, sehingga tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada Kementerian PUPR. Hak ini dihubungkan dengan koordinasi antara Kementerian PUPR dan Pemda.
Perlu diketahui, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.