Ilustrasi lokasi pertambangan emas, tembaga, nikel, batu bara, dan mineral lain / Dok. Archi Indonesia
Nasional

Menteri Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Tidak Pandang Bulu

  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang  tidak produktif. Namun ada sebanyak 600 hingga 700 pengusaha mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP tersebut.

Pencabutan IUP dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Untuk itu, pemerintah membentuk tim kecil untuk mengecek kembali kebenaran data yang disampaikan.

"Hari ini pencabutan izin sudah kami lakukan penuh dan sekarang dari 2.078 ada sekitar 600-700 yang mengajukan keberatan," kata Bahlil di Komisi VI DPR, pada Kamis, 8 September 2022.

Dari hasil peninjauan ulang, ada sebanyak 80 IUP yang dikembalikan lagi kepada pemegangnya karena dianggap ikut atau sesuai aturan yang ada. Adapun untuk sisa lainnya yang belum dikembalikan pengajuan keberatannya, Balil meminta untuk bersabar karena tim sedang melakukan verifikasi.

Tahap verifikasi merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan pada tahap 2 atau memang IUP nya bermasalah. Namun Balil menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu bailk ke swasta maupun BUMD.

Harapannya agar izin pertambangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha yang serius maupun taat aturan. Balil mengatakan mayoritas IUP yang dicabut memiliki izin di Jakarta. 

Alasannya cukup beragam,  ada yang digadaikan ke bank, ada yang dipakai untuk dijual kembali, hingga uang tidak digunakan untuk membangun keperluan pertambangan.

Nantinya sisa kuota IUP yang telah dicabut akan diberikan kepada BUMD, pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi.