MenKop UKM Teten Masduki saat Peluncuran Cikarang International City (CINITY) sebuah pusat area komersial dan residensial. Dengan total nilai investasi mencapai Rp20 Triliun, CINITY akan dibangun menjadi sebuah kawasan yang terpisah dari Kota Industri, 100% Township.Rabu 1 Februari 2023.  Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Menteri Koperasi dan OJK Digugat Rp7,4 Miliar Buntut Kasus KSP Bodong

  • Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan gugatan senilai Rp7,4 miliar terkait kasus koperasi simpan pinjam.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan gugatan senilai Rp7,4 miliar terkait kasus koperasi simpan pinjam (KSP). Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama juga ikut menjadi tergugat. 

Informasi yang dihimpun TrenAsia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan diajukan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa dan Yanthi Dahlia Hoesin. Mereka menunjuk Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang didaftarkan pada 17 Februari 2023 tersebut.  

Dalam tuntutannya, penggugat menyebut Menteri Koperasi dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan melakukan pembiaran dan tidak menjalankan kewajiban pengawasan dengan baik. Tidak ada upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Para penggugat mengklaim pembiaran tersebut membuat mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III. “Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip TrenAsia, Senin 20 Februari 2023. 

Selain itu, para penggugat mengklaim kerugian lain yakni bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp205.312.499. Para penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan mereka. Ini bukan kali pertama Mimy Mariana dkk menggugat Menteri Koperasi, OJK maupun KSP Pracico atas kasus gagal bayar koperasi. Gugatan pertama mereka layangkan 10 Januari 2023 lalu dengan isi tuntutan yang sama. 

Sebagai informasi, KSP Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera mulai tersangkut kasus gagal bayar sejak tahun 2020. Dua anggota koperasi, Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati, sempat melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Pracico ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun homologasi dan hasil PKPU tak dijalankan. Pemilik koperasi pun kini tak tahu rimbanya.