<p>Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi / Dok. Kemendag</p>
Nasional

Menteri Lutfi Bisa Tidur Nyenyak, Aset Ratusan Miliar Akhirnya Kembali

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pengugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pengugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Putusan sudah ada nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi,” kata kuasa hukum pengugat, Yohanes Simon Leda dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Yohanes menjelaskan gugatan tersebut terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60% di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sementara tergugat dalam kasus itu, yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat.

“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yohanes.

Adapun amar putusan dalam pokok perkara, yakni menyatakan tindakan para tergugat dalam penyelenggaraan RUPSLB tertanggal 16 januari 2017, dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT TMS Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 merupakan perbuatan melawan hukum.

Sehingga, setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT TMS, dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 Januari 2017 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

Yohanes menjelaskan Amran Yunus juga terjerat dalam kasus pidana yang sedang berproses di PN Kendari. Amran didakwa pidana pemalsuan dokumen PT TMS yang saat itu bertindak sebagai dirut perusahaan.

“Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ungkap Yohanes.

Kasus dugaan pemalsuan akta RUPSLB ini menghadirkan seorang ahli, Gusman Hakim, untuk menjelaskan ihwal Undang-undang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan keterangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, semua direksi yang memiliki saham lebih dari 10% wajib hadir dalam RUPSLB, sebab pemegang saham memiliki hak atas perubahan tersebut.

Adapun rincian kerugian material atas hilangnya saham para penggugat dengan 300 lembar saham setara Rp300 juta. Kemudian kerugian atas pengalihan kepemilikan saham para penggugat kepada pihak lain sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, TMS memiliki total jumlah ore nikel yang telah ditambang dan dijual di dalam negeri periode 21 Januari 2019 sampai dengan 8 Agustus 2019 adalah sebanyak 1.168.548,079 MT dikali harga pasar untuk penjualan dalam negeri US$24 per wet metric ton (wmt) untuk kadar nikel lebih dari 1,80% dikali 60% kepemilikan saham para penggugat setara US$16.827.092,33.

Kekayaan Mendag Lutfi

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memiliki kekayaan mencapai Rp123.554.485.081 dan US$4.510.944 atau setara Rp65 miliar (asumsi kurs Rp14.519 per dolar Amerika Serikat). Hal itu berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Oktober 2014 saat menjabat sebagai Mendag 2019-2014.

Untuk harta bergerak, Lutfi tercatat memiliki 3 tanah dan bangunan yang ketiganya tersebar di Jakarta Selatan. Total harta dan bangunan milik Lutfi mencapai Rp37.753.670.999.

Sedangkan untuk harta bergerak, dia tercatat memiliki dua mobil mewah dengan nilai Rp2 miliar. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp8.671.860.000.

Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai 85.777.230.215 dan US$4.409.061. Giro dan setara kas lainnya yang dia laporkan sebesar Rp2.546.585.867 dan US$101.883. Namun dia tercatat memiliki utang senilai Rp13.194.862.000. (SKO)