<p>Menteri PUPR Basuki Hadimuljono</p>
Nasional

Menteri PUPR Lanjutkan Proyek Infrastuktur Meski Ada COVID-19

  • Di tengah merebaknya virus COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Di tengah merebaknya virus COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 02/IN/M/2020 demi menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin, 30 Maret 2020, Inmen yang dikeluarkan pada 27 Maret itu mengatur tentang protokol pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Instruksi tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut arahan presiden pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19,” tulis Kementerian PUPR.

Dalam Inmen tersebut terdapat sejumlah hal penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di antaranya penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dihentikan sementara apabila terdapat keadaan kahar.

Keadaan kahar tersebut diidentifikasi meliputi jika memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek yang berada di pusat sebaran, ditemukan pekerja positif atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), serta pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah mengeluarkan peraturan untuk penghentian kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Lebih lanjut, penghentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan yakni terdapat dalam lembar lampiran pada Inmen PUPR.

Adapun, selama penghentian sementara tersebut tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa sehingga upah tenaga kerja yang terlibat pun tetap dibayarkan.

Hal itu bertujuan melindungi hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan wabah tersebut.

Lebih rinci, skema protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Kementerian PUPR meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas), identifikasi potensi bahaya COVID-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, serta pelaksanaan pencegahan di lapangan.

Kementerian PUPR menyebutkan perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020.

Sementara, untuk mempermudah dan memperluas akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi dapat dilakukan secara online ataupun offline. Hal ini untuk meminimalisir risiko penyebaran virus tersebut. (SKO)