Sejumlah penumpang menunggu kedatangan armada bus TransJakarta di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Jum'at, 22 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

Menuju Pelayanan Transportasi Umum Listrik di Jabodetabek 2029

  • Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle (EV) terus digenjot pemerintah, harapannya dapat mengurangi polusi dan mendukung Net Zero Emission 2060. Tak hanya kendaraan listrik pribadi, transportasi masal berbasis listrik juga harus dikebut.
Transportasi dan Logistik
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle (EV) terus digenjot pemerintah, harapannya dapat mengurangi polusi dan mendukung Net Zero Emission 2060. Tak hanya kendaraan listrik pribadi, transportasi masal berbasis listrik juga harus dikebut.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, terciptanya sistem transportasi perkotaan berbasis angkutan umum massal yang terintegrasi menjadi satu strategi utama meretas tantangan transportasi di Jabodetabek saat ini, yaitu tingginya penggunaan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

"Untuk mewujudkannya diperlukan fasilitas angkutan umum ke semua hunian di wilayah Jabodetabek yang berjumlah 2.010 kawasan perumahan. Harus diupayakan untuk menyediakan layanan berdasarkan tingkat keterjangkauan masyarakat yang dilihat dari harga tempat tinggal,"katanya melalui keterangan pada Senin, 13 Mei 2024.

Dalam membangun ekosistem transportasi publik, khususnya yang berbasis listrik atau baterai, pemerintah perlu menguatkan kebijakan dengan menetapkan transportasi publik sebagai prioritas wajib dan dasar pelayanan masyarakat.

Untuk itu, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam revisi itu, perlu menyertakan penguatan peraturan daerah angkutan umum, yaitu 5% untuk angkutan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri perlu memasukkan pedoman untuk mencari pembiayaan angkutan massal.

Djoko menilai seiring dengan penguatan kebijakan dasar pelayanan masyarakat, mau tak mau pemerintah daerah akan memprioritaskan pengadaan kendaraan hingga rute. Sarana dan prasarana yang terbangun ini akan membuat masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal

Dalam membangun ekosistem itu pula, pemerintah memang perlu melakukan kolaborasi lintas sektor, seperti dengan perbankan dan pengembang perumahan, khususnya di wilayah Bodetabek. Meski begitu, tetap transportasi publik harus disubsidi oleh pemerintah karena ini bagian dari kewajiban pemerintah.

Kemenperin justru melakukan kebijakan dengan kendaraan pribadi listrik, seharusnya yang diperluas dan diperbanyak kendaraan angkutan umumnya. Kemenperin justru mendorong untuk membeli motor listrik, padahal kebutuhannya adalah transportasi umum. Jumlah kendaraan bermotor ini sudah sangat tinggi di Jabodetabek. Sementara populasi kendaraan umum makin berkurang dan usia produktif menurun.

Kementerian Perindustrian, memiliki program insentif kendaraan listrik sebesar Rp12,3 triliun. Namun, program itu dinilai kurang jelas karena tidak merinci jenis kendaraannya. Lalu, Kemenperin menambah program dengan membeli bus dalam dua tahun anggaran 2023-2024 sebanyak 552 unit.

Pengadaan kendaraan itu pun menyisakan pertanyaan karena akan diberikan ke kota mana saja. Tidak adanya komunikasi terbuka dengan Kemenperin membuat pengadaan bus itu tidak jelas.

Sebaiknya kata Djoko bus Listrik sebanyak 552 unit yang dipesan Kementerian Perindustrian dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dapat dioperasikan di sejumlah perumahan kelas menengah dan bawah di Bodetabek.