Menurut Pakar UGM, Pelarangan TiktokShop Harus Disertai Kebijakan Pendukung Lain
- Kebijakan ini membatasi peran social e-commerce hanya sebagai sarana promosi atau beriklan, sedangkan transaksi jual beli harus dilakukan melalui platform e-commerce yang sudah terdaftar dan terlisensi.
Fintech
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang melarang social e-commerce untuk melakukan transaksi jual beli di dalam negeri.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini membatasi peran social e-commerce hanya sebagai sarana promosi atau beriklan, sedangkan transaksi jual beli harus dilakukan melalui platform e-commerce yang sudah terdaftar dan terlisensi.
Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, mengungkapkan larangan ini adalah langkah yang baik bila diikuti kebijakan lain yang mendukung berkembangnya UMKM lokal. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari persaingan produk impor yang semakin ketat.
Hempri juga menekankan pentingnya kebijakan pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga memperkuat program e-commerce marketplace di Indonesia. Dengan membangun dan membina marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun sektor swasta, pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM lokal dan mendorong mereka untuk bersaing di pasar global.
- Dituding Sebabkan Industri Tekstil Lesu, Ini Klarifikasi Kemenkeu
- Baru Diluncurkan, iPhone 15 Alami Masalah Panas Berlebih
- Kemenperin Sebut Aturan Sri Mulyani Bikin Lesu Industri Tekstil
“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace, Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan” kata Hempri dilansir, ugm.ac.id, Senin, 2 Oktober 2023.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk menyusun regulasi yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Regulasi ini harus mencakup perlindungan konsumen, perlindungan UMKM, dan aspek-aspek lainnya seperti yang sudah ada dalam regulasi e-commerce yang berlaku saat ini.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia, di mana UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan bersaing. Melalui perpaduan antara perlindungan dan dorongan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.