<p>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Menyalahi Undang-Undang, Nadiem Makarim Batalkan Pelantikan Rektor UNS 2023-2028

  • Rektor UNS terpilih, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., direncanakan bakal dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 12 April 2023
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) periode 2023-2028.

Padahal, Rektor UNS terpilih, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., direncanakan bakal dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 12 April 2023.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang ditandatangani di Jakarta 31 Maret 2023.

Dalam Permen tersebut, Nadiem juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya. 

“(Pencabutan MWA) dilakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang baleid tersebut, dikutip Senin 3 April 2023.

Dengan adanya Permen ini, kepengurusan MWA UNS pengganti antarwaktu periode 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Oleh karena dibekukannya tugas dan wewenang MWA UNS, maka kebijakan lainnya termasuk hasil pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028 turut dibatalkan.

Adapun pertimbangannya, Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Pertimbangan lainnya disebutkan bahwa Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."

Rektor Terpilih

Sebagai informasi, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., terpilih sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Masa Bakti 2023-2028 melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar secara luring di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS, Jumat (11/22). 

Dalam Rapat Pleno MWA tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota MWA termasuk di dalamnya Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), yang diwakilkan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

Dalam konferensi pers di hadapan media, Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D., C.A., CSRA. didampingi Sekretaris MWA UNS, Prof. Tri Atmojo Kusmayadi, M.Sc. Ph.D. dan Rektor UNS Terpilih, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si. mengatakan Rapat Pleno MWA UNS dengan agenda pemilihan Rektor UNS ini menetapkan Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si, sebagai Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Pemilihan rektor dilakukan dengan voting. Terdapat 17 anggota MWA yang menghadiri rapat. Dalam voting tersebut, jumlah suara yang terkumpul sebanyak 25 suara, dimana perwakilan Mendikbudristek memiliki 30% dari keseluruhan suara.

“Calon Rektor UNS ada tiga yaitu Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si. Kemudian dilakukan pemilihan, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., memperoleh 12 suara. Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si., memperoleh 11 suara. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memperoleh 2 suara,” terang Prof. Hasan.