<p>Aplikasi kencan populer Tinder / Pixabay</p>
Dunia

Menyamar di Aplikasi Kencan, Detektif Kepolisian Florida Tangkap Pengedar Narkoba

  • Detektif kepolisian di Florida, AS melakukan penyamaran di aplikasi kencan selama enam bulan untuk menangkap sekelompok penjual narkoba.

Dunia

Fadel Surur

FLORIDA - Detektif kepolisian di Florida, AS melakukan penyamaran di aplikasi kencan selama enam bulan untuk menangkap sekelompok penjual narkoba.

Kantor Sheriff Polk County (PSCO) mengatakan bahwa 60 orang telah ditangkap dan mereka telah menerima surat penangkapan untuk delapan orang lainnya, menurut laporan yang dirilis 27 Januari 2022 seperti dikutip oleh TrenAsia.com dari CNN pada 31 Januari 2022.

Penyelidikan ini diberi nama “Swipe Left for Meth” dan dimulai pada bulan Juli 2021. PSCO menerima laporan dari Heartland Crime Stoppers mengenai penjualan narkoba melalui aplikasi kencan.

Detektif kepolisian menyamar membuat profil di aplikasi dan memulai percakapan dengan orang-orang yang menjual metamfetamin, Fentanil, LSD, Ekstasi, ganja, dan kokain, menurut rilis tersebut.

Pada konferensi pers hari Kamis, 27 Januari 2022, Sheriff Grady Judd mengatakan bahwa para pengedar menggunakan emoji es krim dan kue ulang tahun sebagai tanda penjual. Penggunaan kode lain seperti “party” dan “Tina”, yang berarti metamfetamin juga kerap digunakan.

“Sangat jelas selama percakapan dan transaksi bahwa tujuan utama mereka menggunakan aplikasi kencan adalah untuk menjual narkoba, bukan berkencan,” seperti dikutip dari rilis.

Aplikasi kencan yang digunakan para detektif salah satunya adalah Grindr.

Dalam sebuah pernyataan pada CNN, perwakilan Grindr, Bill Shafton menyatakan bahwa penjualan narkoba dan kegiatan ilegal lainnya adalah pelanggaran. Ia menambahkan bahwa tim Grindr akan terus berusaha mencegah kegiatan serupa terjadi dan terus menjaga privasi penggunanya.

Selama penyelidikan, detektif melaporkan 159 kejahatan dan 72 tuduhan pelanggaran. PCSO melaporkan bahwa para tersangka memiliki total 908 dakwaan sebelumnya.

Detektif dapat berhasil mendapatkan sekitar 280 gram metamfetamin dengan nilai di jalanan sekitar US$14.000 atau setara dengan Rp201 juta (asumsi kurs Rp14,391.35 per dolar Amerika Serikat/AS) dan sekitar 3 gram kokain, menurut laporan tersebut. 

Operasi tersebut juga menjaring sekitar 645 gram ganja, 113 gram (130 pil) ekstasi, 1,5 gram Fentanil/heroin, 28 gram jamur psikedelik, dan satu gram LSD, lapor PCSO.