Waskita Karya
Hukum Bisnis

Menyoal Sebab Lolosnya Waskita Menghadapi 3 Gugatan PKPU

  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selalu lolos dalam menghapi tiga gugatan perkara PKPU yang dilayangkan pada kurun waktu Januari hingga April 2023.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil lolos menghapi tiga gugatan perkara PKPU yang dilayangkan pada periode Januari- April 2023. Mengutip  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, ketiga gugatan tersebut dilayangkan CV Bandar Agung Abadi, PT Megah Bangun Baja Semesta, dan PT Bukaka Teknik Utama. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TrenAsia.com, perusahaan pelat merah ini lolos dari gugatan PKPU pertama pada 27 Januari 2023. Kala itu, gugatan yang dilayangkan CV Bandar Agung Abadi dicabut karena para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar proses pengadilan. 

Setelah gugatan pertama, Waskita kembali mendapat gugatan PKPU. Sama seperti sebelumnya, gugatan kedua berakhir dengan pencabutan perkara. Waskita kembali lolos dalam gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) yang dicabut pada 14 Maret 2023.

Mengutip keterangan dariVice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita,  pencabutan gugatan dilakukan karena PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang ditandai. 

Waskita juga menyatakan berita acara serah terima pekerjaan belum diterima oleh perusahaan. Karenanya, Waskita tidak memiliki utang kepada PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS).

Gugatan PKPU terakhir yang dilayangkan kepada Waskita berasal dari PT Bukaka Teknik Utama. Bukaka turut mencabut gugatan PKPU yang dilayangkannya kepada Waskita tersebut pada 7 April 2023. Adanya proses perdamaian di luar pengadilan antara Bukaka dengan Waskita menjadi sebab gugatan PKPU ini dicabut.

Jalan Damai

Berdasarkan alasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan jika Waskita selalu lolos dari gugatan PKPU setelah para pihak penggugat  mencabut perkara. Alasan perkara dicabut selalu senada, melakukan perdamaian di luar pengadilan. 

Dapat diasumsikan jika kedua pihak melakukan penyelesaian masalah secara damai melalui jalur non-litigasi. Alasan lain dicabutnya gugatan yaitu belum terpenuhinya perjanjian kerja antara kedua pihak.

 

Terkait utang, Ermy mengatakan perusahaan saat ini tengah menerapkan equal treatment atau perlakuan sama bagi seluruh pemilik utang baik kredit kerja maupun obligasi. Salah satu strategi Waskita dalam melakukan program restrukturisasi keuangan yaitu dengan mengimplementasikan Master Restructuring Agreement (MRA).

Tapak Jejak Gugatan PKPU BUMN Karya

Perlu diperhatikan, adanya gugatan PKPU kepada Waskita menambah daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang konstruksi. 10  tahun yang lalu, PT Nindya Karya sebagai BUMN juga pernah digugat dalam perkara PKPU. 

Perusahaan yang sama bergerak pada bidang konstruksi ini digugat oleh PT Uzin Utz karena utang jatuh tempo senilai Rp327,7 juta. Gugatan PKPU ini dilayangkan sebanyak dua kali yakni pada Bulan Juli dan Oktober 2013. Namun demikian, Nindya Karya berhasil lolos dalam menghadapi dua gugatan PKPU yang diajukan.