Pekerja Merdeka Copper Gold.
Korporasi

Merdeka Copper Gold (MDKA) Siram Kredit Rp2,63 Triliun ke Anak Usaha

  • PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) tengah menyiapkan pinjaman sebesar US$175 juta atau sekitar Rp2,63 triliun untuk anak usahanya, PT Pani Bersama Jaya (PBJ).
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA - Emiten pertambangan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) tengah menyiapkan pinjaman sebesar US$175 juta atau sekitar Rp2,63 triliun (asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS) untuk anak usahanya, PT Pani Bersama Jaya (PBJ) sebagai pengembangan usaha.

Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri menyebut, rencana ini tertuang dalam perjanjian antara keduanya yang diteken pada 27 Desember 2023, yakni pinjaman dengan tingkat bunga term SOFR tiga bulan ditambah margin 5,76% per tahun. 

“Adapun tanggal jatuh tempo pada tahun kelima sejak tanggal efektif dari perjanjian,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Desember 2023.

 Adi menjelaskan bahwa pembiayaan ini rencananya akan digunakan PBJ untuk tujuan yang tidak terbatas pada korporasi umum, tapi untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh perusahaan yang sekitar 70% sahamnya dimiliki MDKA itu.

 “Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan PBJ sebagai perusahaan terkendali perseroan. Namun transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,” papar dia. 

Tak hanya itu, lanjut Adi, pembiayaan kredit kepada anak usaha ini juga tidak masuk kategori transaksi material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020 karena nilai transaksi yang tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas MDKA berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023.

Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iskandar dan Rekan menilai dana pinjaman dari objek transaksi merupakan wajar dan dapat dilunasi oleh PBJ pada saat jatuh tempo kelak.

“Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari MDKA sebagai kreditur yang dikenakan kepada PBJ juga dinilai masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya. Dengan demikian suku bunga pinjaman yang dikenakan perseroan kepada PBJ juga disimpulkan wajar.”