<p>PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo / Dok. MNC Bank</p>
Finansial

Merger Bank Nobu dan MNC Molor, OJK Beberkan Alasannya

  • Merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) harusnya selesai pada Agustus 2023.
Finansial
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Proses penggabungan (merger) antara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) molor dan tengah menghadapi komplikasi yang sifatnya teknis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 5 September 2023.

Dian menyebutkan bahwa proses merger antara perseroan milik Hary Tanoesoedibjo dan James Riady ini tengah memasuki fase kritikal.

"Mungkin ada komplikasi teknis, tapi tidak ada sama sekali rencana untuk membatalkan (merger)," kata Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa merger kedua bank ini memang molor setelah sebelumnya direncanakan akan diresmikan pada Agustus 2023.

Dikatakan olehnya, saat ini kedua perseroan masih duduk bersama untuk menentukan porsi kepemilikan saham. Selain itu, fokus bisnis dari kedua bank untuk ke depannya pun masih menjadi fokus dalam proses merger ini.

Walaupun telat dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, merger ini dikatakan Dian tidak mengalami masalah, dan kedua perseroan sudah melakukan evaluasi untuk masing-masing perusahaan dalam proses penggabungan ini.

Dalam konferensi pers RDK OJK sebelumnya, Dian mengatakan bahwa merger ini tidak akan dibatalkan. Molornya agenda merger ini pun disebutkan olehnya sebagai indikasi bahwa penggabungan yang dilakukan akan memberikan hasil yang lebih baik.

Merger tersebut pun disoroti Dian sebagai bentuk inisiatif yang positif dari kedua perseoran dalam memberikan kontribusi di sektor keuangan.

Sebelumnya, merger antara NOBU dan BABP sempat dirumorkan akan batal karena ada kabar yang menyebutkan bahwa kedua perseroan tidak perlu lagi melakukan penggabungan setelah memenuhi syarat modal inti Rp3 triliun.

Akan tetapi, Dian pun sebelumnya telah membantah rumor tersebut dan menegaskan bahwa isu penggabungan ini bukan lagi untuk memenuhi syarat modal inti Rp3 triliun, melainkan untuk memperkuat kedua usaha yang dijalankan perseroan.