<p>Kantor BRI Syariah. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Merger Bank Syariah, BRIS Bakal Penuhi Ketentuan Minimum Saham Publik

  • JAKARTA – Direktur PT Bank BRI Syariah Tbk. (BRIS) Ngatari mengungkapkan bakal segera memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float) terkait proses merger bank syariah. “Perseroan saat ini masih mengkaji untuk melakukan aksi korporasi terkait pemenuhan free float pada kesempatan pertama,” mengutip keterangan resmi yang dirilis oleh PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 12 November 2020. Namun, Ngatari […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Direktur PT Bank BRI Syariah Tbk. (BRIS) Ngatari mengungkapkan bakal segera memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float) terkait proses merger bank syariah.

“Perseroan saat ini masih mengkaji untuk melakukan aksi korporasi terkait pemenuhan free float pada kesempatan pertama,” mengutip keterangan resmi yang dirilis oleh PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 12 November 2020.

Namun, Ngatari menambahkan, apabila aksi korporasi tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, pihaknya akan meningkatkan jumlah saham masyarakat paling lambat dalam jangka waktu dua tahun.

Seperti diketahui, BRI Syariah akan menjadi entitas penerima penggabungan usaha (surviving entity) dengan PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah pada Februari 2021.

Kepemilikan saham publik di BRI Syariah saat ini sebesar 16,47%. Adapun pascamerger, saham tersebut akan terdilusi hingga menjadi 4,4%.

Secara rinci, komposisi pemegang saham bank hasil merger akan dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) 25%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4%, DPLK BRI – Saham Syariah 2% dan publik 4,4%.

Struktur pemegang saham tersebut didasarkan atas perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.

Pembahasan atas rancangan merger ketiga bank syariah pelat merah pun usai dilakukan oleh project management office (PMO) pada 20 Oktober lalu.

Saat ini, dokumen ringkasan rencana merger telah disampaikan kepada seluruh regulator, baik regulator pasar modal maupun perbankan. Tahapan dan proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Bank hasil merger diyakini bakal memiliki modal dan aset yang kuat dari segi finansial, sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, maupun produk dan layanan keuangan.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi aset syariah sehingga dalam lima tahun ke depan, bisa menjadi salah satu dari sepuluh bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar.

Diketahui, total aset dari bank hasil merger akan mencapai Rp214,6 triliun, dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun.