Meroket 199 Persen, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp136,9 T
- Penghimpunan dana di pasar modal Indonesia hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199 persen dari periode yang sama pada 2020.
Pasar Modal
JAKARTA - Penghimpunan dana di pasar modal Indonesia hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199 persen dari periode yang sama pada 2020.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penghimpunan dana itu termasuk dari penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
“Terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO,” kata Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
- 10 e-Commerce Terlaris 2021: Tokopedia Perkasa Jadi Jawara, Shopee Dikudeta
- Wow! Amar Bank Integrasikan Layanan Digital Banking dan Lending Sekaligus
- Untung Makin Menggunung, Bunga Bank di Indonesia Melambung
Selain itu, ujar Anto, masih terdapat penawaran umum yang sedang berproses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun.
Secara keseluruhan, kata dia, pasar keuangan domestik terjaga stabil. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 20 Agustus 2021 tercatat di level 6.031 atau melemah 0,6% (month to date) dengan aliran dana asing tercatat masuk sebesar Rp2,40 triliun.
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) juga terpantau relatif stabil dengan rata-rata imbal hasil SBN naik 0,3 basis poin (bps) di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat beli bersih (net buy) sebesar Rp10,35 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menjelaskan semarak penawaran umum di pasar modal masih akan terjadi hingga akhir tahun.
Ke depan, jelasnya, OJK akan terus berupaya meningkatkan suplai antara lain dengan mengakomodir calon emiten dari new economy alias perusahaan rintisan untuk melakukan IPO yang diharapkan dapat meramaikan perdagangan saham di BEI.
Menurutnya, antusiasme dan optimisme penghimpunan dana melalui pasar modal yang terjaga ini diharapkan dapat menjadikan pasar modal sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi nasional.
Selama pandemi COVID-19 dengan diterapkannya kebijakan pembatasan mobilitas oleh pemerintah, terjadi peningkatan dana mengendap dalam bentuk simpanan di perbankan, yang banyak dikonversikan menjadi investasi. Selain itu, kebijakan fiskal dan moneter juga turut meningkatkan likuiditas di pasar.
"Masyarakat kemudian mencari alternatif investasi lain yang memberikan return lebih tinggi, salah satunya instrumen pasar modal," katanya.