<p>Ilustrasi aplikasi media sosial berbagi video TikTok asal China. / Pixabay</p>

Meroket, Pajak Digital Tiktok dan Netflix Cs Tembus Rp566,16 Miliar

  • Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan pajak digital dari sejumlah perusahaan asing sudah terkumpul Rp566,16 miliar per 2 Desember 2020.

Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan pajak digital dari sejumlah perusahaan asing sudah terkumpul Rp566,16 miliar per 2 Desember 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan asing digital merupakan bentuk penyesuaian.

Saat ini, sektor perpajakan berhadapan dengan perkembangan teknologi informasi dan perdagangan digital. “Melalui pungutan ini, sampai dengan 2 Desember, PPN yang sudah dikumpulkan senilai Rp566,16 miliar,” kata Nufransa dalam Konferensi Nasional Perpajakan secara virtual, Kamis, 3 November 2020.

Walhasil, total penerimaan yang sudah dikumpulkan per awal bulan ini tercatat mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sebelumnya. Pada Oktober 2020, penerimaan PPN produk digital baru senilai Rp297 miliar.

Adapun, jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa tidak berwujud atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 46 perusahaan per Desember 2020.

Pada awal bulan ini, ada 10 tambahan perusahaan yang dikenakan PPN atas barang dan jasa yang dijual secara digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia terhitung tanggal 1 Desember 2020. (SKO)

Berikut 10 perusahaan digital yang dikenakan PPN terbaru:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited