Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Meski Banyak Kredit Online Ilegal, OJK Bilang Tren Pinjol Punya Dampak Positif Bagi Ekonomi

  • Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute and Digital Finance Imansyah mengatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) sebenarnya memiliki sisi positif bagi ekonomi.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute and Digital Finance Imansyah mengatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) sebenarnya memiliki sisi positif bagi ekonomi terlepas dari maraknya fintech lending ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Sejak Februari 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara untuk pendaftaran peer-to-peer lending dan jumlah pinjol pun terus mengalami pengurangan. 

Sebelumnya ada 140 pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Kemudian, sejak awal tahun hingga saat ini, ada 103 pinjol yang terdaftar di OJK sementara ada 47 pinjol yang dicabut perizinannya. 

Menurut Imansyah, penurunan jumlah pinjol itu disebabkan adanya proses pengawasan dan penindakan yang diaplikasikan oleh OJK. 

Imansyah pun mengatakan, ada sisi positif yang sebenarnya bisa dipetik dari keberadaan pinjol. Pasalnya, praktik pinjol dapat mendorong pendanaan untuk sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, pinjol pun menjadi salah satu faktor yang mendukung transformasi digital keuangan. 

"Dalam tingkatan tertentu kita melihat inisiatif untuk pinjaman pinjol karena kita ingin melihat kontribusi pinjol ini, dan kita melihat trennya sebagian dari pinjol ini telah memperluas jangkauan mereka dan berdampak positif bagi ekonomi," ujar Imansyah di Mandiri Investment Forum 2022, Rabu, 9 Februari 2022. 

Imansyah pun menyebutkan proyek yang sedang dalam masa percontohan di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku yang mendapatkan bantuan pinjol melalui kolaborasi dengan Bnak Pembangunan Daerah (BPD). 

Sementara itu, Imansyah juga tidak memungkiri keberadaan pinjol ilegal yang dapat menimbulkan masalah. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk mengupayakan ekosistem fintech yang lebih aman bagi masyarakat. 

Ada beberapa cara yang diterapkan oleh OJK untuk melakukan hal tersebut, di antaranya melalui pengaturan light touch and safe harbour, regulasi terkait  p2p lending, penyediaan fintech center OJK Infinity, regulatory sandbox untuk menguji layanan keuangan digital, pengawasan model pasar, bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk perketat pengawasan, dan menindak tegas pihak yang menyalahi aturan.