iphone 16.jpg
Tekno

Meski Belum Berizin, iPhone 16 Bisa Tiba di RI lewat Jalur Ini

  • iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di RI mengingat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Apple belum memenuhi target pemerintah.

Tekno

Debrinata Rizky

JAKARTA - Hingga kini nasib produk keluaran terbaru Apple.inc yaitu iPhone 16 tak kunjung dapat dijual di Indonesia terganjal. Ini sebagai akibat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi.

Beberapa waktu lalu Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman dan jajaran Apple melakukan safari kunjungan ke Indonesia. Mereka bertemu  mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima oleh Airlangga Hartarto.

Pemerintah dan Apple tampak masih alot menyetujui pemenuhan investasi yang harus dilakukan sebelum produk iPhone 16 bisa masuk dan dijual di Indonesia.

Terbaru, Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 12.000 unit lebih ponsel Iphone 16 keluaran raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple.Inc telah masuk ke Indonesia per November 2024 lalu.

"Per bulan November kemarin kita menyampaikan lebih dari 12 .000 unit iPhone 16 series," katanya di kantor Kemenperin dilansir pada Selasa, 14 Januari 2025.

Febri menjelaskan jika jumlah 12 .000 unit lebih merupakan data tercatat di dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dibangun Kemenperin sebagai implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi selular seperti handphone.

Ada 4 Jalur

Anak buah Agus Gumiwang Kartasasmita ini mengungkapkan, meski iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia, ada empat jalur lain produk Apple masuk ke Indonesia.

Sebagai informasi, iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di RI mengingat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Apple belum memenuhi target pemerintah.

Pertama lewat jalur khusus diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Jalur ini adalah khusus untuk kebutuhan diplomat. Kedua jalur produsen atau distributor ponsel impor yang meminta pengajuan TPP impor yang di dalam dokumen tersebut terdapat pendaftaran nomor IMEI.

Jaku ketiga ada pula barang bawaan penumpang, di mana penumpang membayar pajak sendiri ke Bea Cukai usai membeli Iphone 16 dari luar negeri. Terakhir yakni melalui jalur yang diberikan oleh operator seluler tetapi periode aktif hanya selama 3 bulan atau secara sementara.

Sebelumnya, Apple merilis iPhone 16 secara global pada September 2024. Dengan begitu, hanya dalam waktu 1 bulan saja, masyarakat Indonesia sudah membeli 5.448 unit dari luar negeri. Hal ini disebabkan gawai teranyar itu belum kunjung bisa diperjualbelikan di Indonesia hingga kini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk terbarunya yaitu iPhone 16.

Pasalnya perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung melunasi sisa investasi sebesar US$10 juta atau setara dengan Rp162 miliar sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023. Sehingga Menperin mengancam pemerintah Indonesia bisa memberikan sanksi kepada Apple.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 8 Januari 2025.

Padahal menurut Agus, untuk melunasi utang tersebut ada berbagai skema termasuk skema inovasi yang bisa diambil sekaligus memperpanjang sertifikasi TKDN.