Tindaklanjuti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM Minta Pertamina Perbanyak Pangkalan Resmi
Energi

Meski Daftar Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperpanjang, Kementerian ESDM Perketat Aturan

  • Masyarakat terlanjur mengenal elpiji 3 Kg lebih praktis sehingga ketidaktepat sasaran harus segera diatasi.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 Kg perlu penataan ulang. Selama tujuh tahun terakhir, konsumsi komoditas energi ini merangkak naik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengatakan, konsumsi LPG 3 Kg melesat hingga 2,9 juta metrik ton (MT). Dari awalnya terdistribusi 6,29 juta MT pada tahun 2017, sekarang mencapai angka 8,0 juta MT di tahun 2023. Serapan ini lebih sedikit di atas kouta elpiji subsidi yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu 8,05 juta MT.

"Sayangnya, tren peningkatan konsumsi ini tidak menyentuh sasaran utama. Pola distribusi terbuka membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh komoditas bersubsidi ini," katanya di Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.

Lebih lanjut kata Arifin, masyarakat terlanjur mengenal elpiji 3 Kg lebih praktis sehingga ketidaktepat sasaran harus segera diatasi. Padahal peruntukan awal hanya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro-kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran. Tentu, kondisi tersebut kian membebani belanja negara.

Sekadar informasi, sepanjang 2023, butuh dana sebesar Rp95,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat agar bisa mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji 3 Kg. Pemerintah pun kembali mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk kedua subsidi tersebut di tahun 2024.

Atur Ketat Kelola Elpiji Subsidi

Pembenahan distribusi kini sudah mulai dilakukan, Pemerintah mengubah aturan. Menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Praktisnya, per 1 Januari 2014 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 Kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ditemui terpisah, dengan mempertibangkan kesiapan data, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memperbolehkan konsumen yang belum terdata melakukan transaksi pembelian elpiji 3 Kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi. Serta pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024.