Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Meski Ditolak, Kemenaker Ajak Bicara Lagi Serikat Buruh Bahas Turunan UU Cipta Kerja

  • Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan,

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dalam proses tersebut, pemerintah tidak hanya melibatkan pengusaha, namun juga buruh serta akademisi dari berbagai universitas.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan semua pihak akan dimintai masukan atas rancangan peraturan turunan ini. Selain itu, ia bilang ada empat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang disiapkan pemerintah.

“Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Anwar dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut. Meski begitu, ia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

“Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat tiga bulan selesai,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurutnya sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. (SKO)