Inilah hal pertama yang harus dilakukan saat Anda positif COVID-19 tanpa gejala
Gaya Hidup

Meski Jumlah Kasus Positif Turun, Masyarakat Harus Tetap Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

  • Meski jumlah kasus positif sedang turun, Wamenkes RI tetap minta masyarakat waspadai lonjakan kasus COVID-19
Gaya Hidup
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Jumlah kasus positif COVID-19 dan angka kematian di Indonesia tampak sudah menurun. Menurut data dari Kemenkes RI per 14 September 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 4.128 kasus baru, dan ada 11.246 orang yang sudah sembuh.

Akan tetapi, Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengutip dari laman Sehat Negeriku, lonjakan kasus COVID-19 telah kembali terjadi di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, dan India karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh karena itu, kini diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berlangsung dengan tujuan agar jangan sampai Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus.

“Untuk itu kita harus mematuhi kebijakan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah karena bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (11/9), seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 15 September 2021.

Mengutip dari postingan akun Instagram @lawancovid19_id, pada PPKM Jawa-Bali periode 14-20 September 2021, ada beberapa aktivitas dan aturan yang kembali diketatkan dan dilonggarkan. Antara lain aturan mengenai pembukaan bioskop untuk kota dengan PPKM level 3 dan 2, pembukaan beberapa lokasi wisata di wilayah PPKM level 3 yang sudah bisa mulai beroperasi asal memenuhi syarat, dan perjalanan internasional yang masih dibatasi.

Sedangkan untuk kota dengan PPKM level 3 dan 2 bisa kembali membuka bioskop, asalkan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50% dan hanya yang mendapat kategori hijau saat check in dengan PeduliLindungi yang boleh masuk.

Selain itu, anak-anak atau remaja yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang masuk. Bioskop juga dilarang untuk menjual makanan dan minuman di area bioskop. Tak hanya itu, pengunjung juga masih dilarang untuk makan dan minum di area bioskop.

Kota yang telah berstatus PPKM level 3 sudah boleh membuka tempat wisata, tapi dengan syarat diberlakukan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 untuk mengantisipasi arus kendaraan. Lokasi wisata yang telah ditentukan oleh Kemenparekraf bisa mengikuti uji coba ini wajib menggunakan apliaksi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Selain itu, pengunjung usia kurang dari 12 tahun tetap dilarang untuk masuk ke lokasi.

Di sisi lain, syarat perjalanan internasional dari luar negeri semakin diperketat. Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi penuh dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali. Untuk perjalanan masuk ke Indonesia juga dibatasi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado) untuk jalur udara, lalu hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara) untuk perjalanan laut, dan jalur darat hanya bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wamenkes Dante juga berpesan bahwa selain mengikuti dan disiplin menaati protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti program vaksinasi nasional tanpa pilih-pilih jenis vaksin.

“Tidak usah pilih-pilih vaksin. Vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini. Jika kita menunda vaksinasi akan berdampak lebih parah pada kondisi tubuh jika terkena COVID-19,” ucap Wamenkes, seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 15 September 2021.

Wamenkes Dante juga menambahkan kepada pemerintah daerah untuk mencari terobosan terbaru untuk mempercepat program vaksinasi baik untuk kelompok masyarakat lanjut usia maupun masyarakat dengan penyakit penyerta atau masyarakat rentan.