Konferensi Pers penetapan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK
Nasional

Meski KPK Sudah Keluarkan Tiga Jurus Sakti, Indeks Korupsi Indonesia Masih Jeblok

  • Walaupun KPK telah mengeluarkan serangkaian strategi pencegahan korupsi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap masih mengalami stagnasi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 tetap bertahan pada skor 34, sama seperti tahun sebelumnya.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya berupaya terus memberantas korupsi di Indonesia melalui pengembangan tiga pendekatan utama, penindakan, pencegahan, dan edukasi masyarakat. Ketiga strategi ini diharapkan dapat bekerja sinergis dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Salah satu langkah  yang diambil KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT). KPK menegaskan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai OTT telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi hingga pengusaha.

Selain penindakan, KPK juga mengklaim pihaknya fokus pada upaya pencegahan korupsi. KPK memperbaiki sistem operasi dan administrasi di berbagai sektor untuk mempersulit terjadinya korupsi. 

Dalam hal ini, KPK berupaya mengidentifikasi celah-celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan korupsi. Pendekatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan perusahaan.

"Untuk strategi pencegahan dengan membenahi sistem operasi, sistem prosedur administrasi, hingga korupsi itu pun sulit untuk dilakukan," papar Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ridwan Ginting, dilansir Antara, Selasa, 3 September 2024.

Menyadari pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, KPK menjadikan edukasi sebagai salah satu pilar utama. KPK secara aktif meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak serius korupsi melalui berbagai program dan kampanye. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memerangi korupsi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

KPK mendorong masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor dalam upaya pemberantasan korupsi. Keterlibatan masyarakat dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik hingga melaporkan indikasi korupsi yang mereka temui. KPK yakin dengan adanya partisipasi aktif masyarakat akan memberikan tekanan lebih besar kepada pelaku korupsi dan membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Indeks Korupsi Indonesia Masih Jeblok

Walaupun KPK telah mengeluarkan serangkaian strategi pencegahan korupsi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap masih mengalami stagnasi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 tetap bertahan pada skor 34, sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tidak adanya kemajuan signifikan dalam penanganan praktik korupsi di negara ini.

Stagnasi IPK ini mengindikasikan penanganan korupsi berjalan lambat dan cenderung memburuk. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya dukungan yang kuat dari para pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum dan pemerintahan. 

Banyak pihak mengkritik komitmen untuk memberantas korupsi semakin melemah, seiring dengan semakin maraknya praktik korupsi yang tidak mendapatkan penanganan serius.

Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satu faktor utama yang dianggap memperburuk upaya pemberantasan korupsi adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak beberapa tahun terakhir, KPK mengalami berbagai tekanan yang melemahkan independensinya. 

Berbagai revisi terhadap undang-undang yang mengatur KPK serta pengurangan wewenangnya dianggap sebagai langkah yang menghambat kerja lembaga ini dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Selain pelemahan KPK, perubahan undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi juga turut berkontribusi pada situasi mandeknya peringkat Indonesia. Perubahan tersebut dianggap memperlemah fungsi kontrol hukum dan mengurangi efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan peranannya sebagai pengawal konstitusi. Dengan demikian, pemberantasan korupsi yang seharusnya mendapat dukungan dari seluruh lembaga negara menjadi terhambat.

Pemerintah juga dikritik karena dianggap lalai dalam menangani berbagai praktik konflik kepentingan yang kian marak. Praktik-praktik ini sering kali melibatkan pejabat publik yang memiliki kepentingan pribadi atau bisnis yang dapat mempengaruhi keputusan kebijakan. Abainya pemerintah dalam menangani isu ini memperburuk situasi korupsi di Indonesia, membuat upaya pemberantasan korupsi semakin tidak efektif.

Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada skor 34 merupakan alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera memperkuat kembali komitmen dalam pemberantasan korupsi. 

Tanpa langkah konkret dan dukungan yang kuat, upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia akan terus menemui jalan buntu, dengan dampak negatif yang merugikan seluruh masyarakat.