Sejumlah calon penumpang pesawat udara berada di area keberangkatan Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum'at, 17 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Meski Mobilitas Masyarakat Dilonggarkan, Kemenkes Minta Protokol Kesehatan Ketat Tetap Diterapkan

  • Meski mobilitas masyarakat telah dilonggarkan dengan aturan bahwa orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster telah dibebaskan dari kewajiban melakukan tes antigen dan PCR, Kemenkes tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Masyarakat di Indonesia kini tampaknya bisa bernapas lega. Hal ini karena sudah ada aturan bagi para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi baik darat, laut dan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster telah dibebaskan dari kewajiban melakukan tes antigen dan PCR.

Hal tersebut berdasarkan dari ketentuan baru yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-18 yang berlaku efektif mulai kemarin, 8 Maret 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3), seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 9 Maret 2022.

Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan. Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.

Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.

dr. Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.

Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai hand sanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam. dr. Nadia juga menuturkan bahwa aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap ditegakkan, walaupun saat ini masyarakat tidak perlu melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster.