<p>Ilustrasi:Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT Pasific Artha Persada yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 20 Mei 2020. / Kemendag.go.id</p>
Industri

Meski Sudah Turun, Ini Cara Mendag Kendalikan Harga Gula

  • Kementerian Perdagangan mencatat per 26 Mei 2020, harga rata-rata nasional gula pasir saat ini telah mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari 10,38% dibandingkan pada bulan sebelumnya. Bahkan, di pasar ritel modern, harga gula tetap stabil normal sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram. Harga rata-rata nasional sudah berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.500 […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Kementerian Perdagangan mencatat per 26 Mei 2020, harga rata-rata nasional gula pasir saat ini telah mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari 10,38% dibandingkan pada bulan sebelumnya.

Bahkan, di pasar ritel modern, harga gula tetap stabil normal sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram. Harga rata-rata nasional sudah berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.500 per kilogram.

“Operasi pasar gula akan terus dilakukan. Di Pasar Baru Bekasi ini akan dipasok 4 ton setiap hari sampai harga turun dan stabil,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam Operasi Pasar Gula di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.

Agus mengungkapkan hasil evaluasi sementara, tentang masih tingginya harga gula pasir di masyarakat. Pertama, bergesernya musim giling tebu rakyat yang biasanya dimulai Maret bergeser menjadi Juni akibat adanya perubahan iklim.

Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula nakal baik produsen, distibutor, maupun pedagang di pasar yang terbukti menahan gula dan mempermainkan harga apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Keempat, belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu sehingga jadwal produksi dan distribusi gula pasir ke masyarakat mengawali pergeseran jadwal. Pasokan impor gula mentah sebagai bahan baku gula pasir yang semula diperkirakan akan masuk di Indonesia pada Maret dan April 2020 bergeser menjadi Mei dan Juni 2020. Begitu juga impor gula pasir langsung (GKP) oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) juga baru terealisasi bulan Mei dan Juni 2020.

“Menurut evaluasi sementara, pergeseran ini terjadi akibat beberapa negara tujuan impor juga menjalankan lockdown atau karantina wilayah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Selain itu importir juga kesulitan mencari transportasi angkutan karena adanya protokol kesehatan yang harus diikut di negara asal impor sehingga kondisi memicu pergeseran,” tambah Agus.

Meski sudah mengalami penurunan, Kemendag menyampaikan pihaknya akan terus mengendalikan harga gula di pasaran dengan lima strategi kunci. Pertama, Pemerintah menugaskan produsen gula rafinasi untuk mengalihkan produksi gula rafinasi menjadi gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pasar menjelang Puasa dan Lebaran sebesar 250.000 ton.

Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang. Gula harus bisa langsung didistribusikan ke pasar rakyat dan ritel modern, seperti yang saya tekankan tadi.

Ketiga, dalam memotong mata rantai distribusi, produsen harus menyalurkan atau menjual gula secara langsung ke pedagang di pasar rakyat dan ke ritel modern. Penjualan ini terus dikawal dan dimonitoring oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama dengan Satgas Pangan agar harga sesuai HET.

Keempat, melakukan OPG langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan produsen dan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500 per kilogram.

Kelima, melakukan penindakan kepada pelaku bisnis atau distributor gula yang nakal karena melakukan penyimpangan distribusi gula. Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan. (SKO)