Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Meskipun Pasar Global Berfluktuasi, Transaksi Kripto tetap Tumbuh Double Digit

  • Beberapa aset kripto yang mendominasi pasar di Indonesia adalah Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE).

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan meski pasar global masih berfluktuasi. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto pada Agustus 2024 tercatat mencapai Rp48,92 triliun. 

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 15,54% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp42,34 triliun. 

Kenaikan Nilai Transaksi dan Investasi Kripto di Indonesia 

Jika dilihat dari awal tahun, perkembangan transaksi aset kripto di Indonesia sangat mencengangkan. Total nilai transaksi dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp391,01 triliun, meningkat tajam sebesar 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai Rp149,3 triliun. 

Beberapa aset kripto yang mendominasi pasar di Indonesia adalah Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE). 

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, lonjakan transaksi kripto ini disebabkan oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. 

“Pertumbuhan signifikan ini didorong oleh meningkatnya literasi digital masyarakat serta peran aset kripto sebagai pilihan investasi yang semakin menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin, dan Ethereum sebagai aset yang paling diminati oleh investor di Indonesia,” kata Tirta melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Selain peningkatan nilai transaksi, jumlah investor kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga Agustus 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,9 juta, bertambah hampir 400 ribu dari bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adopsi yang stabil di kalangan masyarakat meskipun volatilitas pasar kripto tetap menjadi faktor yang harus dipertimbangkan. 

Data dari Triple-A juga menunjukkan bahwa 13,9% populasi Indonesia sudah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi ke-12 dalam daftar kepemilikan kripto secara global. Meskipun angka ini sedikit berbeda dari data Bappebti yang menyebutkan 20,9 juta pelanggan kripto, perbedaan tersebut bisa disebabkan oleh metode pengukuran yang berbeda. 

Baca Juga: Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Dana Rp3 Miliar dari Kasus Penipuan Kripto

Tokocrypto dan Tren Adopsi Kripto di Indonesia 

Di sisi industri, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa peningkatan adopsi kripto di Indonesia tidak terlepas dari edukasi yang dilakukan oleh para pelaku industri, termasuk Tokocrypto. 

"Kami di Tokocrypto berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Peningkatan jumlah investor menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin memahami peluang yang ditawarkan oleh aset kripto. Kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan terus berkembang,” ujar Iqbal. 

Wan Iqbal juga menekankan pentingnya kerjasama antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi di sektor ini, sembari memastikan bahwa investor memiliki pemahaman yang cukup tentang risiko dan potensi keuntungan dari investasi kripto. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kripto di masa depan. 

Upaya Menciptakan Ekosistem Kripto yang Sehat 

Selain itu, Wan Iqbal mengapresiasi langkah Bappebti dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi perkembangan aset kripto di Indonesia. Salah satu contohnya adalah penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober bagi entitas atau platform yang ingin beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia. 

“Ini merupakan bentuk komitmen Bappebti untuk memastikan bahwa entitas kripto beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Aturan ini bertujuan agar semua pelaku pasar kripto di Indonesia bisa beroperasi dengan aman dan transparan, memberikan perlindungan yang maksimal kepada investor, serta mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” kata Iqbal. 


Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas dan transparan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. "Kami mendukung inovasi di sektor kripto, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dari pertumbuhan yang sehat. Dengan adanya regulasi yang tepat, kami yakin ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kuat dan mampu menarik lebih banyak investor lokal,” tuturnya. 

Masa Depan Aset Kripto di Indonesia 

Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat dan dukungan dari regulator, masa depan industri aset kripto di Indonesia terlihat menjanjikan. Pertumbuhan signifikan dalam nilai transaksi dan jumlah investor menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang diperhitungkan di tanah air. Dukungan regulasi yang tepat dan edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri kripto global.