Tanda yang Mengarah ke Titik Pengisian Kendaraan Listrik (Reuters/ Phil Noble)
Transportasi dan Logistik

Mewujudkan Kendaraan Listrik yang Benar-benar Ramah Lingkungan

  • Tingginya permintaan kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan listrik secara masif otomatis menambah permintaan peningkatan tenaga listrik. Masalahnya, Indonesia masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai sumber energi listrik.

Transportasi dan Logistik

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Kenaikan permintaan kendaraan listrik di dunia belakangan sangat drastis. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini diklaim dapat mengurangi emisi karbon atau polusi udara demi dampak lingkungan yang lebih baik. 

Tingginya permintaan kendaraan listrik senada dengan euforia yang digemborkan pemerintah serta tindakan-tindakan spesial diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Hal itu seperti bebas dari ganjil-genap, subsidi mobil listrik sehingga lebih murah, dan keringanan pajak. 

Namun apakah benar penggunaan mobil listrik dapat mengurangi polusi? Diketahui, tingginya permintaan kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan listrik secara masif otomatis menambah permintaan peningkatan tenaga listrik. Masalahnya, Indonesia masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai sumber energi listrik. 

Pemerintah memiliki target pada penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) mencapai 25% pada tahun 2025. Pada tahun 2020 saja, data PLN mencatat penggunaan bahan bakar fosil sudah mencapai 87,4%, sebuah ironi dari tingginya permintaan kendaraan listrik dan hubungannya dengan pembangkit listrik. 

Penggunaan kendaraan listrik mungkin dapat mengurangi emisi karbon atau polusi di daerah dengan tingkat penggunaan kendaraan listrik tinggi, meskipun emisi karbon di wilayah produksi listrik akan tinggi. 

Mengacu data International Energy Agency 2022, penjualan kendaraan listrik mencatat pencapaian baru. Meskipun mengalami penurunan 3% penjualannya pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini masih menunjukan minat pada kendaraan listrik sangat tinggi mencapai 10 juta unit. 

Angka penjualan mobil listrik tersebut merupakan jumlah total penjualan mobil listrik di dunia. Angka tersebut tercatat sudah mengalahkan penjualan seluruh mobil di Uni Eropa yang hanya mencapai 9,5 juta mobil. 

Hanya dalam kurun waktu lima tahun sejak 2017 sampai 2022, penjualan kendaraan listrik melonjak naik dari angka 1 juta hingga lebih dari 10 juta. Angka peningkatan penjualan mobil listrik di jalan raya dunia mencapai angka 26 juta. Jumlah tersebut naik 60% lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2021.

Prinsip Etika Lingkungan dalam Kendaraan Listrik

Prinsip etika lingkungan diutarakan Profesor Mochtar Lubis dalam bukunya berjudul Etika Lingkungan yang dikaitkan penggunaan mobil listrik. Prinsip pertama adalah sikap hormat terhadap alam, yang mengharuskan manusia merawat dan tidak merusak lingkungan, termasuk dalam pemilihan baterai ramah lingkungan. 

Prinsip kedua adalah tanggung jawab moral, di mana pengembang dan pengguna mobil listrik harus bertanggung jawab atas dampak limbah baterai dan mencari alternatif yang lebih aman. 

Prinsip ketiga, solidaritas kosmis, menekankan perlunya melindungi semua kehidupan dan mengurangi polusi, meski pembuatan baterai dapat menyebabkan dampak negatif. Prinsip keempat adalah kasih sayang dan kepedulian, menunjukkan tanggung jawab dalam mendaur ulang baterai dengan benar. 

Prinsip kelima adalah tidak merugikan, yang menekankan kewajiban moral untuk tidak merusak alam, termasuk dalam pengembangan teknologi mobil listrik yang lebih ramah lingkungan. 

Prinsip keenam adalah hidup sederhana dan selaras dengan alam, di mana meskipun mobil listrik dapat mengurangi emisi, penggunaannya masih bergantung pada sumber energi fosil. Prinsip ketujuh adalah keadilan, yang menuntut penggunaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan serta kebijakan publik yang mendukung. 

Prinsip kedelapan adalah demokrasi, yang mengharuskan melibatkan masyarakat dalam pengembangan teknologi mobil listrik dan transparansi informasi. Prinsip terakhir adalah integritas moral, di mana pihak berwenang harus memastikan peraturan mendukung keamanan lingkungan.