Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

Mewujudkan Kesejahteraan Mitra Ojol dengan Pengembangan Kapasitas dan Perlindungan Sosial

  • Strategi pengembangan sektor gig perlu menyasar dua arah. Di satu sisi, penting untuk memberikan akses program pengembangan kapasitas bagi pekerja gig. Di sisi lain, penting pula untuk melindungi platform gig agar tetap mampu memberikan kesempatan ekonomi bagi mereka yang kesulitan masuk ke sektor ekonomi formal.

Transportasi dan Logistik

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, sektor gig semakin menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi banyak pekerja, termasuk bagi para mitra ojek online (ojol). Namun, tantangan terkait kesejahteraan ojol sebagai jenis pekerja gig ini terus muncul, khususnya bagi mereka yang berpendidikan rendah. 

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyampaikan pentingnya merancang kebijakan yang mampu mendorong peningkatan kapasitas ojol sebagai pekerja gig, sekaligus menjaga peran sektor ini sebagai penopang ekonomi nasional.

Nailul Huda mengingatkan akan adanya potensi fenomena low-skilled labor trap yang dapat menghambat proses transisi pekerja mitra ojol untuk mencapai kesejahteraan optimal. 

“Iklim sektor gig harus mengutamakan pemberdayaan dan pengembangan kapasitas pekerja gig agar mereka siap untuk 'naik kelas' ke sektor ekonomi yang lebih formal dan berkelanjutan," ujarnya.

Dualisme Strategi dalam Sektor Gig

Menurut Nailul Huda, strategi pengembangan sektor gig perlu menyasar dua arah. Di satu sisi, penting untuk memberikan akses program pengembangan kapasitas bagi pekerja gig.

Di sisi lain, penting pula untuk melindungi platform gig agar tetap mampu memberikan kesempatan ekonomi bagi mereka yang kesulitan masuk ke sektor ekonomi formal.

“Proses take-off atau 'naik kelas' bagi pekerja gig ini diharapkan dapat memberikan akses ke kestabilan pendapatan serta perlindungan sosial bagi diri sendiri maupun keluarga,” kata Nailul. Namun, ia juga mengingatkan bahwa formalisasi pekerja gig secara keseluruhan berpotensi menghilangkan peran sektor gig sebagai penopang ekonomi bagi tenaga kerja yang belum mampu masuk ke sektor formal.

Rekomendasi Kebijakan: Pengembangan Kapasitas Ojol sebagai Pekerja Gig

Untuk mendorong pekerja gig, terutama yang berpendidikan rendah, Nailul Huda merekomendasikan beberapa langkah kebijakan, antara lain:

  1. Mendorong Program Pendidikan: Pekerja gig perlu didorong untuk mengikuti program kejar paket sekolah guna meningkatkan peluang bekerja di sektor formal.
  2. Pengembangan Pelatihan dan Bisnis: Pelatihan dan pengembangan bisnis yang sesuai dengan kemampuan pekerja gig harus dikembangkan, sehingga ada peningkatan kualitas dan kesempatan kerja.
  3. Pembentukan Forum Pekerja Gig: Membentuk forum pekerja gig yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pekerja gig melalui berbagi pengetahuan dan pengalaman.

Beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan rekomendasi ini termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Dinas Koperasi dan UKM di daerah. Para pelaku usaha platform aplikasi juga memegang peranan penting dalam implementasi kebijakan ini.

Rekomendasi Kebijakan: Perlindungan Sosial Pekerja Gig

Selain pengembangan kapasitas, perlindungan sosial juga menjadi fokus utama. Nailul Huda menyarankan agar industri berkontribusi pada dana perlindungan sosial pekerja gig tanpa membebani operasional perusahaan. Ia mengusulkan beberapa langkah berikut:

  1. Skema Asuransi Kesehatan Proporsional: Mendorong skema asuransi kesehatan yang memperhitungkan pendapatan variabel pekerja gig dan menawarkan premi yang proporsional.
  2. Kerja Sama dengan Platform Gig: Melakukan kerja sama dengan platform gig untuk integrasi sistem pembayaran premi yang otomatis dan terjangkau.
  3. Kebijakan Inklusif dan Terbuka: Mendorong rumusan kebijakan yang inklusif dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat.

Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kementerian Kesehatan merupakan lembaga yang berperan penting dalam implementasi kebijakan ini.

Dengan mengimplementasikan strategi yang komprehensif, Nailul Huda optimis bahwa kesejahteraan ojol dapat ditingkatkan secara signifikan. “Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, sektor gig tidak hanya akan memberikan kesempatan ekonomi, tetapi juga jaminan sosial yang layak bagi para pekerjanya,” pungkasnya.