Gedung PT Tokopedia. Foto: Tokopedia.
Fintech

Migrasi TikTok Shop Selesai, Tokopedia Janji Perangi Predatory Pricing

  • Dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Tokopedia berkomitmen untuk tidak hanya mengatur harga secara wajar tetapi juga untuk tidak melakukan promosi berlebihan yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis UMKM tersebut.

Fintech

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Tokopedia berjanji akan mendukung langkah pemerintah dalam menghentikan praktik jual rugi atau harga predator dalam perdagangan digital.

Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menegaskan bahwa predatory pricing bukan hanya masalah yang terjadi di Tokopedia saja, melainkan juga di seluruh platform e-commerce. Praktik ini memiliki dampak yang merugikan dan tersebar luas di berbagai platform.

Tokopedia telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani praktik predatory pricing di platformnya. 

Namun, tantangan yang dihadapi tetap signifikan karena adanya keterkaitan dengan rantai pasok yang kompleks. 

Untuk mengatasi hal ini, Tokopedia mengakui perlunya kerja sama erat dengan pelaku usaha, instansi bea cukai, serta menteri terkait guna memastikan efektivitas tindakan yang diambil.

"Harus dikolaborasikan dengan beberapa pemerintah lainnya untuk solved problem, sebab kita lihat ini bukan independent just Tokopedia atau Shop Tokopedia sendiri, sebenarnya di semua platform sama. Kami tutup yang online, mereka ada di offline," terang Mellisa, di Jakarta.

Dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Tokopedia berkomitmen untuk tidak hanya mengatur harga secara wajar tetapi juga untuk tidak melakukan promosi berlebihan yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis UMKM tersebut. 

Hal ini menunjukkan kesadaran platform terhadap pentingnya menjaga ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah berhasil selesai pada tanggal 27 Maret 2024. 

Dengan demikian, Shop Tokopedia, yang sebelumnya dikenal sebagai TikTok Shop, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. 

Hal ini menandai langkah signifikan dalam mengintegrasikan layanan e-commerce yang populer dengan platform Tokopedia, yang diharapkan dapat meningkatkan pengalaman belanja online bagi pengguna serta memberikan peluang baru bagi para penjual.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Tokopedia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perdagangan digital yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Bahaya Predatory Pricing

Predatory pricing, atau praktik jual rugi, menimbulkan beberapa bahaya bagi pelaku bisnis dan konsumen. Bagi pelaku usaha, bahayanya antara lain:

Menghancurkan Pesaing Kecil

Praktik predatory pricing bertujuan untuk menyingkirkan pesaing, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki modal kuat. 

Dengan terus menerus menjual produk di bawah harga produksi, pelaku usaha besar dapat membuat pesaing kecil gulung tikar. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menyebabkan kerugian yang besar bagi UMKM yang berusaha bersaing.

Merusak Harga Pasar

Predatory pricing dapat merusak struktur harga pasar dengan membuat konsumen terbiasa dengan harga yang sangat murah, padahal harga tersebut tidak mencerminkan biaya produksi sebenarnya. 

Hal ini dapat mengganggu keseimbangan pasar dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi jangka panjang.

Menghambat Inovasi

Dengan menghilangkan pesaing potensial, praktik ini dapat menghambat inovasi dalam industri. 

Ketika perusahaan besar mendominasi pasar dengan harga yang tidak realistis, tidak ada insentif bagi mereka untuk melakukan inovasi atau meningkatkan kualitas produk. Ini dapat menghambat perkembangan industri secara keseluruhan.