Nasional

Miliarder Menyerahkan 180 Artefak Curian Senilai Rp1 Triliun

  • Seorang miliarder harus menyerahkan 180 artefak curian senilai US$70 juta atau sekitar Rp1 triliun (kurs Rp14.300) dan dilarang seumur hidup memperoleh lebih banyak relic. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan yang dicapai dengan kantor kejaksaan distrik Manhattan.
Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

MANHATTAN-Seorang miliarder harus menyerahkan 180 artefak curian senilai US$70 juta atau sekitar Rp1 triliun (kurs Rp14.300) dan dilarang seumur hidup memperoleh lebih banyak relic. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan yang dicapai dengan kantor kejaksaan distrik Manhattan.

Pengacara Distrik Manhattan Cyrus Vance, Jr  dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Michael Steinhardt, pendiri Steinhardt Partners yang berusia 81 tahun dan mantan ketua dewan WisdomTree Investments, menunjukkan nafsu rakus untuk menjarah artefak tanpa mempedulikan legalitas tindakannya. “Dia tidak peduli pada legitimasi barang-barang yang dia beli dan jual atau kerusakan budaya yang menyedihkan yang dia timbulkan di seluruh dunia,” katanya dikutip LiveScience Kamis 9 Desember 2021.

Kantor Distrik Manhattan mengatakan telah menemukan bukti kuat bahwa koleksi Steinhardt yang ekstensif meliputi topeng batu kematian dari Israel, peti jenazah manusia dari Kreta dan lukisan dinding yang robek dari dinding vila Romawi kuno. Benda cagar budaya itu berasal dari 11 negara dan itu setidaknya terdiri 171 relik.

"Potongan-potongan yang disita dijarah dan diselundupkan secara ilegal dari 11 negara, diperdagangkan oleh 12 jaringan penyelundupan kriminal dan tidak memiliki sumber yang dapat diverifikasi sebelum muncul di pasar seni internasional," kata kantor kejaksaan Manhattan dalam penyataan.

Kesepakatan itu menandai berakhirnya penyelidikan juri internasional yang dimulai pada 2017. Kantor Kejaksaan bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di Irak, Suriah, Libya, Mesir, Lebanon, Yordania, Yunani, Bulgaria, Israel, Italia, dan Turki.

Distrik Manhattan mulai menyelidiki Steinhardt pada 2010 setelah ia memperoleh kepala banteng marmer berusia 2.300 tahun dari Lebanon. Benda itu diyakini dicuri dari negara itu selama perang saudara selama 15 tahun yang berakhir pada 1990.

Dalam proses mengungkap patung-patung Lebanon tersebut Kantor Kejaksaan mengetahui bahwa Steinhardt memiliki barang antik jarahan lain di apartemen dan kantornya dan segera setelah itu, memulai penyelidikan. Steinhardt telah memperoleh, memiliki dan menjual lebih dari 1.000 barang antik setidaknya sejak 1987.

Sebagai bagian dari perjanjian Steinhardt akan menyerahkan sejumlah artefak yang ia gunakan untuk menghiasi rumah dan kantornya dan juga dipinjamkan ke museum. Benda termasuk Stag's Head Rhyton, kapal upacara indah senilai US$3,5 juta berbentuk kepala rusa yang dijarah dari Milas, Turki. Benda ini diperkirakan dibuat tahun 400 SM.

Selain itu tiga topeng kematian yang berasal dari 6000 SM,  peti hias senilai US$ 1 juta yang  yang diambil dari Kreta dan berasal dari antara 1400 hingga 1200 SM. Ada juga Ercolano Fresco senilai US$ 1 juta yang menunjukkan bayi Hercules mencekik ular yang dikirim Hera untuk membunuhnya. Benda ini dicuri dijarah dari Herculaneum, sebuah kota Romawi kuno dekat Napoli yang terkubur oleh letusan Gunung Vesuvius tahun 79 M.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara Steinhardt mengatakan bahwa dia senang penyelidikan jaksa wilayah selama bertahun-tahun telah berakhir tanpa tuduhan apa pun. Dia juga mengatakan barang-barang yang diambil secara salah oleh orang lain akan dikembalikan ke negara asal mereka.

Ini bukan dari pertama barang antic milik Steinhardt membuatnya bermasalah dengan hukum. Pada tahun 1997, seorang hakim Federal memutuskan bahwa mangkuk emas tahun 4500 SM yang diimpor Steinhardt dari Sisilia seharga US$ 1 juta  telah diperoleh secara ilegal. Pada tahun 2018 penggerebekan oleh penyelidik di kantor Steinhardt dan rumah Manhattan mengakibatkan penyitaan beberapa artefak kuno yang telah dicuri dari Yunani dan Italia.