Mimpi Start Up Ammana Bantu UMKM Melalui P2P Lending Syariah (Part 1)
- JAKARTA - Ammana adalah layanan peer to peer (P2P) berbasis syariah yang mempertemukan penyedia dana dengan para pemilik UKM yang membutuhkan pinjaman bisnis.Pe
Fintech
JAKARTA - Ammana adalah layanan peer to peer (P2P) berbasis syariah yang mempertemukan penyedia dana dengan para pemilik UKM yang membutuhkan pinjaman bisnis.
Perbedaan mendasar Ammana terletak pada kolaborasinya dengan beberapa koperasi syariah atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) sebagai saluran utama untuk mendistribusikan pinjaman. Ini berarti, calon peminjam yang terdaftar di platform Ammana sebagian besar berasal dari koperasi syariah yang bermitra dengan mereka.
Sejak pendiriannya pada tahun 2017, Ammana telah memainkan peran yang signifikan dalam memajukan ekonomi melalui pendanaan untuk UMKM, dengan contoh konkrit seperti pembiayaan untuk tambak udang Vaname di Subang, Jawa Barat.
Data dari situs resmi perusahaan menunjukkan bahwa sejak awal berdirinya, Ammana telah mendaftarkan lebih dari 71.256 pengguna dengan total dana yang didanai mencapai Rp801 miliar, serta penyaluran pembiayaan pada tahun berjalan mencapai Rp148 miliar.
- Limbah Nuklir Mungkin Segera Bangkit dari Kuburnya
- Gandeng Rapper Amerika, Lagu Pertama Jennie Rilis di Bawah Label Sendiri
- Diimpit Beban Operasional, Laba Bank Jatim Turun 4,54 Persen ke Rp1,47 Triliun
Sejarah Berdirinya Ammana
Ammana didirikan oleh tiga founder yaitu Lutfi Adhiansyah, Supriyono Soekarno, dan Randy Bimantoro. Lutfi Adhiansyah adalah seorang pengusaha dengan pengalaman dalam menyediakan perangkat lunak untuk koperasi syariah sejak tahun 2003, merasakan berbagai tantangan yang dihadapi oleh koperasi syariah terutama dalam hal penyaluran pinjaman.
Melihat perkembangan perusahaan P2P lending di Indonesia seperti Investree, Modalku, dan Amartha, Lutfi melihat potensi model bisnis ini sebagai solusi yang cocok untuk kebutuhan koperasi syariah.
Terlebih lagi, antusiasme ini semakin meningkat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan khusus untuk P2P lending melalui POJK Nomor 77/2016.
Menurut Lutfi model bisnis P2P lending lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem koperasi atau perbankan yang memiliki batasan-batasan yang ketat.
Pemikiran ini mendorongnya untuk mendirikan Ammana pada bulan Juli 2017, bersama dengan rekannya Supriyono Soekarno, seorang mantan pegawai bank dan penasihat di Kementerian Koperasi, serta Randy Bimantoro, seorang pengembang perangkat lunak.
Dalam perjalanannya, Ammana juga melibatkan beberapa tokoh keuangan syariah seperti Ikhwan Abidin Basri, Mohamad Hoessein, dan Aries Muftie sebagai penasihat.
Ammana membawa inovasi dengan fokusnya pada kemitraan dengan BMT sebagai lembaga penyalur pinjaman. Hal ini membawa sejumlah keuntungan, termasuk peningkatan jumlah pemohon pinjaman dalam waktu singkat, keamanan dalam penyaluran dana, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam akad pinjaman.
Dalam transaksinya, Ammana menggunakan model akad perwakilan dengan upah (wakalah bil ujrah) dalam transaksi antara platform dan pemberi pinjaman, sementara antara pemberi pinjaman dan koperasi syariah terjalin akad bagi hasil (musyarakah). Sampai saat ini, Ammana telah berhasil menjalin kemitraan dengan puluhan koperasi syariah di Indonesia.
(Artikel ini berlanjut ke part 2)