emas antam
Nasional

MIND ID Dukung Kejagung Usut Tuntas Rekayasa Jual-Beli Emas Antam oleh Budi Said

  • Mining Industry Indonesia (MIND ID) memberikan apresiasi dan akan terus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum yang adil.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Mining Industry Indonesia (MIND ID) induk Holding BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan tanggapan setelah sosok crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia. 

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika, menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan akan terus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum yang adil.

“Penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," kata Selly dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Selly juga mengungkapkan bahwa MIND ID bersama Antam akan secara proaktif melakukan penyempurnaan terhadap standar operasional dan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan. 

Selain itu, lanjut Selly, perseroan akan terus memastikan tanpa pandang bulu dan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan. "Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Soal Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penjualan emas logam mulia seberat 1,1 ton di Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti yang diperoleh, pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin, status Budi Said ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas senilai Rp1,2 triliun.

Setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Budi Said diduga bersama sejumlah pejabat Antam melakukan pemufakatan jahat antara Maret hingga November 2018, yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh perseroan.