Minim Kontribusi ke Pendapatan Daerah, Gubernur Sulsel Tolak Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia (INCO)
- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Nasional
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam catatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, kontribusi Vale Indonesia masih sangat minim. Sehingga, tidak berkontribusi secara signifikan terhadap pemberantasan kemiskinan ekstrem masyarakat setempat.
"Tidak ada perpanjangan 35 tahun untuk mereka. Karena ketika ada masalah finansial dalam pengelolaannya, maka 35 tahun itu kami akan menderita. Kalau Freeport bisa dilepas (ke Pemprov/Pemda), kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami," kata Andi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII, Kamis 8 September 2022.
- Kemenaker Terima Data 5 Juta Pekerja, Siap-Siap BSU 2022 Cair Pekan Ini
- Kimia Farma (KAEF) Minta Restu Pemegang Saham Rights Issue 2,77 Miliar Saham
- Antisipasi Krisis Energi, Jerman Tahan Dua Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tetap Aktif
- Harga Batu Bara Meroket, Laba Bersih Emiten Batu Bara Hary Tanoe (IATA) Melonjak ke Rp480,5 Miliar
Pada 2021, kontribusi Vale tercatat hanya berkisar 1,98% untuk masa kontrak karya puluhan tahun sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selain kontribusi ke daerah, Andi juga mempersoalkan sejumlah hal.
Pertama, INCO dikatakan belum menyelesaikan persoalan kelebihan dari ketentuan nilai ambang batas kadar chrom hexafalen (cr6+) yang bersifat toxic atau beracun dengan sistem yang sesuai penggunaan kawasan hutan.
Kedua, belum dilaksanakan reklamasi permanen dengan cara revegetasi pada area konservasi yang saat ini masih ditanami rumput gajah atau uraso. Ketiga, belum adanya restorasi atau penataan terhadap wilayah infrastruktur yang belum ditata seperti sisi jalan yang menghubungkan Petea hingga Bahudopi.
Keempat, Vale Indonesia diminta mengatasi emisi buang dari tanur yang dikeluhkan oleh petani terhadap buangan dari dryer. Kelima, belum adanya titik temu penyelesaian sengketa terhadap complain masyarakat adat terhadap lahan yang dikuasai perseroan.
Belum lagi, Andi menjelaskan Pemprov Sulsel hanya mengandalkan satu investor saja (Vale) yang memiliki keterbatasan mengelola sumber daya alam.
“Akhirnya, apa yang terjadi adalah pelambatan penanganan kemiskinan ekstrem dan pemlihan ekonomi. Sehingga kami terbelakang terus.”
Dengan penolakan perpanjangan kontrak Vale yang akan habis pada 2025, Andi menegaskan bahwa kesiapan dan minta perusahaan lokal untuk mengelola tambang sangat kuat. Oleh karenanya, ia berharap perusahaan daerah yang berada di bawah kendali Pemprov dapat menjadi pengendali tambang.