<p>Baja produksi Gunung Raja Paksi. / Gunungrajapaksi.com</p>
Korporasi

Minta Pencabutan PKPU, Gunung Raja Paksi: Harta Kami Jauh Lebih Besar

  • Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Pasalnya, GRP memiliki harta yang lebih besar dari utang para Kreditur.

Korporasi

Reky Arfal

JAKARTA – Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Pasalnya, GRP memiliki harta yang lebih besar dari utang para Kreditur.

Ia mengatakan harta yang tercatat dimiliki GRP hingga 23 Februari 2021, kas sebesar Rp536 miliar, serta piutang dagang Rp182 miliar.

“Harta tersebut jauh dibanding utang para kreditur senilai Rp300 miliar,” katanya lewat keterangan resmi, dikutip Kamis 25 Februari 2021.

Sebagaimana isi Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Debitur dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU apabila harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Lebih lanjut, kondisi keuangan GRP saat ini terbilang sangat baik dan mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo.

GRP juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati.

Rizky berkeyakinan Pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, GRP telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259, yaitu;

  1. GRP sebagai Debitur dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU, dan
  2. GRP memenuhi syarat dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Ketika perusahaan bisa melakukan pembayaran kembali, lanjut Rizky, tentu akan berdampak positif bagi Kreditur.

Ia mengungkapkan, banyak kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut. Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula.

“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” ungkapnya lagi.