<p>Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi kepada pekerja KAI dan KCI di kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penghargaan kepada dua pekerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yakni Petugas Pengawalan KRL, Egi Sandi Saputra (24) dan Petugas Kebersihan kereta, Mujenih (34) yang menemukan uang Rp500 juta di gerbong kereta saat parkir di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Apresiasi ini sekaligus penghormatan atas kejujuran dan amanah yang dilakukan saat bekerja. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Minta Swasta Jangan Akali BUMN, Erik Thohir Sindir Siapa?

  • Menteri BUMN Erick Thohir mendorong agar kerjasama yang dilakukan Kementerian BUMN dengan swasta harus saling menguntungkan guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mendorong agar kerjasama yang dilakukan Kementerian BUMN dengan swasta harus saling menguntungkan. Hal itu guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Saya juga meminta para swasta yang berpartner dengan BUMN jangan ngakali, harus win-win. Apalagi sekarang di era yang sangat transparan, digitalisasi. COVID-19 memaksa digitalisasi terjadi, artinya terjadi transparansi dan pasar terbuka," ujarnya dalam acara peluncuran Warung Pangan di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Erick juga mendorong perluasan kerjasama bisnis yang sehat juga terjadi dalam kemitraan BUMN dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak swasta.

"Karena kita harus membangun ekosistem yang sehat, kita tidak mau BUMN menjadi menara gading, tetapi saya ingin pastikan kerjasama BUMN dengan swasta dan pemerintah daerah harus win-win, saling untung," imbuhnya.

Erick rupanya menangkap isu yang berkembang di tubuh BUMN bahwa banyak bisnis yang dijalankan dalam skema project- based,  atau hanya untuk kepentingan proyek semata, sehingga ada kecenderungan untuk mencari keuntungan oleh salah atu pihak.

Karena itu, dia mendorong para punggawa BUMN tidak melakukan praktik penyimpangan yang berujung pada tindakan korupsi.

"Saya tidak mau ada oknum di BUMN yang mana selama ini sering terjadi tindak korupsi karena project-based, bukan business process yang baik," tandasnya.

Tahun lalu, terjadi perkara perselisihan antara perusahaan BUMN yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) dengan perusahaan swasta PT Panca Amara Utama (PAU). Dalam kasus tersebut, Rekind diduga merugi hingga Rp2 triliun.

Garibaldo Thohir, kakak Erick Thohir merupakan Presiden Komisaris PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA), induk usaha PAU.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik amonia di Banggai Ammonia Plant (BAP) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah.

Nilai proyek itu US$507,86 juta yang meliputi pengerjaan Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa commissioning dengan jadwal penyelesaian selama 28 bulan.

Setidaknya ada tiga persoalan dalam perkara itu, yaitu pertama, Rekind menuduh PAU telah mengambil performance bond (jaminan performan) Rekind dari Bank Mandiri secara sepihak dengan nilai mencapai US$56 juta setara Rp812 miliar.

Performance bond biasanya diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin terselesaikannya suatu proyek oleh kontraktor.

PAU mengatakan penarikan performance bond hingga tidak dibayarnya hak Rekind, disebabkan Rekind wanprestasi karena proyek pembangunan pabrik melebihi batas waktu yang sudah disepakati. Untuk menguatkan dugaan tersebut, PAU menggugat Rekind melalui Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) pada 17 Mei 2019.

PAU juga menahan uang retensi sebesar US$50,78 juta setara Rp711 miliar. Uang retensi, umum nya 5% dari nilai proyek, adalah uang kontraktor yang ditahan pengguna jasa kontraktor untuk memastikan konstruksi benar-benar bisa digunakan.

Alhasil, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company ini merasa dirugikan karena hak pembayarannya tidak dicairkan PAU.

Kerugian meliputi pembayaran piutang sekitar US$11 juta atau setara Rp154 miliar dan persetujuan Change Order (C/O) senilai US$25 juta atau setara Rp350 miliar. Jika ditotal, potensi hilangnya uang Rekind mencapai Rp2 triliun.

Rekind telah melaporkan Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presdir PAU Kanishk Laroya, ke Polda Metro Jaya awal Mei tahun lalu.

Rekind juga menyampaikan surat permohonan penanganan kasus proyek BAP ke
Bareskrim Mabes Polri.

Namun sampai saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang. Beberapa lembaga hukum nasional mendesak agar Erick Thohir menyelesaikan kasus tersebut.

Namun, Erick dinilai memiliki konflik kepentingan dengan PAU karena ada kakaknya sendiri yang berperkara dalam kasus tersebut.*